Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PAN Ingin Usung Miq Gita di Pilgub NTB 2024

Fatih Kudus Jaelani • Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:45 WIB

Pj Gubernur NTB Drs H Lalu Gita Ariadi, M.Si
Pj Gubernur NTB Drs H Lalu Gita Ariadi, M.Si
LombokPost--DPW Partai Amanat Nasional (PAN) NTB meyakini akan mampu meraih kursi pimpinan DPRD Provinsi dan kabupaten kota pada  pemilihan legislatif 2024 mendatang.

Target itu didasarkan pada komposisi Bacaleg yang dianggap lebih baik dari pemilu sebelumnya.

 

 “Kami punya nazar, kalau PAN menang, kami akan mengusung Lalu Gita Ariadi sebagai calon gubernur,” kata Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar saat ditemui awak media di kantornya, kemarin (23/10).

Pernyataan tersebut ditegaskan Muazzim sebagai bentuk dari keyakinan akan keberhasilan PAN memenangkan Pileg 2024 mendatang.

Ia menuturkan, selain mengharuskan setiap kader terbak partai di masing-masing daerah untuk maju menjadi calon Bupati dan Wali Kota, ia juga akan meminta kesediaan Pj Gubernur NTB saat ini Lalu Gita Ariadi sebagai kader PAN sekaligus menjadi calon gubernur dari partai berlambang matahari putih.

Alasan usungan tersebut cukup realistis. Caleg DPR RI Dapil NTB, pulau Lombok itu menuturkan jika PAN sadar belum ada kader di internal partai saat ini memiliki potensi untuk memenangkan Pilgub 2024.

 Baca Juga: PAN NTB Bantah Rudi Mbojo Pindah Partai

Selain itu, Lalu Gita Ariadi juga dipandang memiliki potensi dan pengalaman yang utuh sebagai seorang birokrat handal.

Adapun mengenai aturan yang tidak memperbolehkan seorang penjabat kepala daerah mencalonkan diri di Pilkada.

Terkait hal ini Muazzim menjelaskan kondisi di mana dalam waktu kurang lebih dua tahun Miq Gita akan pensiun.  Dalam kondisi itu menurut Muazzim, Miq Gita berpeluang maju di Pilgub.

 

Sehingga di saat itu, langkah pertama adalah menjadikan Miq Gita kader PAN, lalu sekaligus mendeklarasikannya sebagai calon gubernur NTB.

 

“Tentu saya sudah ada komunikasi, baru saya bisa bicara seperti ini. Saya katakan, kalau mau jadi Gubernur harus punya partai politik. Dari sekarang harus jelas partai politik mana yang menjadi kendaraan. Jangan mau menjadi gubernur, tapi malah tidak punya partai,” papar Muazzim.

 

Ia menerangkan, selain PAN, sejumlah partai politik di NTB masing-masing sudah ada kader yang akan diusung di NTB. Ia menyebut Gerindra, PKS, Golkar, dan juga Perindo.

Kata Muazzim, semua sudah ada calonnya. Di luar nazar tersebut, ia menegaskan jika pilihan usungan tersebut dilakukan jika tak ada rintangan dalam upaya memenangkan Pileg di 2024 mendatang.

 

Larangan seorang Pj Gubernur aktif maju di daerah yang dipimpin tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

 Baca Juga: Fokus Pada Produk Pembiayaan, Akulaku Berkomitmen Akan Penuhi Kewajiban dari Regulator

Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota (tih/jpg/r2)

Editor : Redaksi Lombok Post
#PAN NTB #Muazzim Akbar #dpr ri #Lalu Gita Ariadi