Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kesbangpol Tegur Kontestan Pemilu: Pohon-pohon Jangan Dipaku

Miq Ade • Jumat, 10 November 2023 | 10:00 WIB
Poster salah seorang kontestan pemilu yang terpasang dengan dipaku di pohon dekat pasar Pagutan, Kota Mataram.
Poster salah seorang kontestan pemilu yang terpasang dengan dipaku di pohon dekat pasar Pagutan, Kota Mataram.

 

 

LombokPost--Kesbangpol Kota Mataram mengingatkan pengurus partai politik (parpol), calon legislatif (caleg), dan calon perseorangan atau calon DPD RI, agar tidak sembarangan memasang Alat Peraga Sosialiasi (APS) semaunya. Peringatan ini dikeluarkan menyusul semakin maraknya APS terpasang di berbagai badan dan sudut jalan kota.

“Jadi kembali kami imbau baik itu pemasangan APS ataupun APK (Alat Peraga Kampanye), mohon untuk mengikuti ketentuan yang ada,” tekan Sunardi dari Bidang Politik, Kesbangpol Kota Mataram, Kamis (9/11).

Hampir setiap sudut jalan ibu kota dipenuhi APS. Sayangnya pemasangan itu banyak yang tidak tertib dan melanggar aturan.

“Mengenai pemasangan APS ini sudah diatur dalam perwal nomor 11 tahun 2023, sama juga telah diatur dalam Perbawaslu dengan nomor yang sama yakni 11 tahun 2023,” terangnya.

Ketentuan itu dapat dijadikan acuan dalam pemasangan APK maupun APS. Di luar itu akan dikategorikan pelanggaran.

“Di perwal itu diatur titik mana boleh dipasang dan mana yang tidak boleh, perwal ini sudah mulai berlaku sejak Maret (2023, Red),” jelasnya.

Namun Sunardi menyayangkan banyak caleg asal pasang APS. “Kemarin sore saya dan tim turun menertibkan di jalan Udayana dan Majapahit, tetapi malamnya kembali lagi terpasang,” sesalnya.

Terlihat kesan pemasang tidak peduli dengan aturan yang dibuat pemerintah. Apa yang mereka lakukan telah berdampak pada keindahan dan mengganggu estetika kota.

“Padahal kami dari bidang politik sudah melakukan sosialisasi perwal dan pendidikan politik sampai 3 kali dengan mengundang partai politik,” jelasnya.

Para pengurus parpol, caleg, atau calon jalur perseorangan juga diminta mengingatkan tim mereka yang bekerja memasang APS. “Mungkin dari teman parpol ada yang sudah sadar tapi mohon kadang tim yang memasang perlu diingatkan,” ujarnya.

Ia menyayangkan pemasangan APS sampai merusak fasilitas taman dan pepohonan. “Ampenan sampai bundaran (lingkar selatan) semua dipaku di tengah pohon,” sesalnya.

Begitu juga fasilitas tiang telepon, PJU, dan lainnya dimanfaatkan untuk memasang APS. “Kami mengimbau agar lebih tertib lagi bagi teman-teman yang akan mencalonkan diri, kami telah membentuk tim yang terdiri dari Kesbangpol, Satpol PP, PUPR, LH, Perkim, sampai Dishub untuk menertibkan itu semua,” paparnya.

Di samping itu, Sunardi meminta peserta dan kontestan politik menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilu berlangsung. “NTB masuk dalam 7 provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi tapi syukurnya Kota Mataram tidak termasuk di dalamnya, jadi mari kita jaga kondisi yang baik ini,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengingatkan sebelum tanggal 28 November yang boleh dipasang adalah APS, bukan APK. “Yang termasuk APK itu adalah bahan kampanye yang mengandung muatan ajakan untuk mencoblos atau ada tanda paku, kalau tidak ada itu maka masih dianggap APS,” katanya. (zad)

 

Editor : Hidayatul Wathoni
#Kota Mataram #parpol #Pemilu 2024 #apk #Perwal #caleg #APS #kesbangpol #Perbawaslu #dpd