Namun dari RADK dan LADK yang telah dirilis KPU NTB, tidak sedikit peserta pemilu yang menyerahkan LADK yang diduga sarat akan kejanggalan. Mulai dari dana kampanye nol, sampai dengan yang tidak masuk akal seperti Rp 500 ribu.
Komisioner KPU Provinsi NTB Yan Marli menerangkan KPU hanya memastikan kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan RKDK dan LADK. Meskipun dalam RKDK dan LADK peserta pemilu memberikan keterangan yang penuh pertanyaan.
“Perkara dana kampanye di rekeningnya nol, itu bukan wilayah KPU menilainya. Bagi KPU yang wajib itu menyerahkan RADK dan LADK,” kata Yan Marli.
Ia menjelaskan, kebenaran dan kejujuran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu selanjutnya menjadi wilayah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit.
“Kalau soal isinya itu menjadi wilayah KAP. Mereka nanti yang akan melakukan audit. Auditnya itu adalah audit kepatuhan. Patuh tidak peserta pemilu itu,” terangnya.
Sebelumnya komisioner KPU NTB lainnya Zuriati menerangkan terdapat sejumlah peserta pemilu yang LADKnya dikembalikan karena membutuhkan perbaikan. Bahkan dari 18 parpol, hanya satu yang diterima tanpa perbaikan.
“Ada 17 parpol yang kami minta dilakukan perbaikan. Bentuk perbaikan berbagai macam,” jelasnya.
Senada dengan Yan Marli, Zuriati menerangkan kewajiban peserta pemilu adalah melaporkan LADK. Selanjutnya mengenai perbaikan dan juga isi dari laporan tersebut menjadi kewenangan atau ranah KAP.
“Karena nanti akan diaudit,” sambungnya.
Adapun LADK yang penuh tanda tanya beberapa di antaranya seperti Partai Kebangkitan Bangsa yang melaporkan penerimaan LADK sebesar Rp 500 ribu, namun laporan pengeluarannya nol rupiah. Hal mencengangkan lainnya dari Partai Gerindra yang melaporkan penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye sebesar nol rupiah.
Ada juga Partai Gelora yang melaporkan penerimaan sebesar Rp 131 juta lebih, namun pengeluaran dana kampanyenya nol rupiah. Partai Kebangkitan Nusantara melaporkan penerimaan sebesar Rp 115 juta, namun pengeluaran nol rupiah. Hal serupa dengan Partai Garda Republik Indonesia, Demokrat, dan PPP. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post