Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Agus Hilman dan Zuriati Terpilih Kembali sebagai Komisioner KPU NTB

Fatih Kudus Jaelani • Selasa, 23 Januari 2024 | 06:54 WIB

Agus Hilman
Agus Hilman
LombokPost--Lima calon anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB terpilih telah ditetapkan KPU RI. Nama komisioner NTB periode 2024-2029 telah ditetapkan dalam surat keputusan KPU Nomor 85 Tahun 2024. Dari lima nama tersebut, dua di antaranya, Agus Hilman dan Zuriati merupakan petahana. Tiga lainnya adalah Halidy, Mastur, dan Muhammad Khuwailid.

 

Komisioner KPU NTB periode 2024-2029 terpilih Agus Hilman membenarkan SK KPU RI yang diumumkan pada Sabtu, 20 Januari 2024 lalu. “Alhamdulillah. Bersyukur diberikan amanah kembali,” kata Agus pada Lombok Post, kemarin (21/1).

 

Agus menerangkan, komposisi komisioner KPU NTB periode 2024-2029 sangat bagus. Selain dirinya dan Zuriati yang merupakan petahana, tiga lainnya memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni sebagai penyelenggara pemilu. “Semua memiliki pengalaman dan background yang luar biasa,” sambungnya.

 

Salah satu nama yang dimaksud menambah kekuatan penyelenggaraan pemilu adalah sosok Muhammad Khuwailid yang sebelumnya pernah menjadi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.

 

Agus mengabarkan jika dirinya dan komisioner lainnya akan dilantik pada 22 Januari 2024 (hari ini, red). Selanjutnya setelah pelantikan akan pleno untuk menentukan susunan komisioner. Dari ketua sampai dengan divisi-divisi.

 

Dengan ditetapkannya komisioner KPU NTB 2024-2029, secara otomatis berakhir pula masa jabatan komisioner KPU NTB periode 2019-2024. Dua di antaranya yang sudah tidak bisa lagi menjadi komisioner karena sudah dua periode adalah Suhardi Soud dan Yan Marli.

 

Ketua KPU NTB demosioner Suhardi Soud mengucapkan selamat kepada anggota KPU NTB periode 2024-2029 yang telah ditetapkan KPU RI.  Ia percaya komisioner yang telah mengikuti seleksi merupakan orang-orang pilihan yang mumpuni dan memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pesta demokrasi di gumi gora.

 

Komisioner KPU NTB dua periode itu menerangkan tugas komisioner KPU NTB pada

Pemilu tahun ini tidaklah mudah. Di mana mereka harus memahami dengan baik kondisi dan situasi di tingkat Provinsi.

 

Ia meyakini komisioner KPU NTB periode 2024-2029 terpilih akan mampu

menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. “Komisioner KPU tentu harus dapat bekerja secara  profesional dengan kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni dalam menyelenggarakan pemilu,” pesannya.

 

Sementara komisioner KPU demosioner lainnya Yan Marli mengatakan komisioner KPU NTB 2019-2024 telah meninggalkan legacy atau warisan yang akan dilanjutkan oleh komisioner baru. Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, ia berpesan agar komisioner KPU dapat mengambil setiap keputusan sebagai implementasi atau eksekusi dari aturan dan norma yang ada dalam UU Pemilu dan PKPU.

 

“Bukan mengedepankan wilayah tafsir yang sama sekali bukan tugas dari KPU Provinsi,” kata Yan Marli.

 

Menurutnya, setiap aturan yang tertera dalam PKPU memang dapat ditafsir. Namun yang

memiliki wewenang untuk itu adalah pembuatnya, yakni KPU RI. Maka dalam setiap

keputusan yang diambil KPU, sebenarnya bukan merupakan ranah subjektif dari lembaga

atau apalagi individu komisioner, melainkan aturan itu sendiri. “Sebenarnya yang

mengeksekusi adalah aturan itu sendiri,” paparnya.

 

Namun apakah ada ruang penafsiran atas setiap aturan dalam PKPU, Yan mengatakan tentu

hal itu dapat ditafsirkan. Namun bukan tafsir liar. Karena pembuatnya adalah KPU RI, maka

wilayah tafsir adalah menjadi ranah mereka.

 

“Selama ini, jika ada yang dianggap ambigu dalam aturan PKPU, kita (KPU Provinsi) ramai-

ramai juga bertanya. Maka ada surat edaran KPU yang keluar untuk menafsir yang menurut

kita ambigu itu,” jelasnya.

 

Karena itu ia menegaskan penting bagi komisioner KPU untuk mengendepankan aturan

dan objektifitas dalam membuat keputusan. “KPU tidak mengambil keputusan secara

subjektif, namun setiap keputusan diambil berdasarkan asas kolektif-kolegial melalui pleno.

Tidak boleh menggunakan kepala tunggal,” tegasnya. (tih/r2)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#KPU NTB #Agus Hilman