Komisioner KPU NTB periode 2024-2029 terpilih Agus Hilman membenarkan SK KPU RI yang diumumkan pada Sabtu, 20 Januari 2024 lalu. “Alhamdulillah. Bersyukur diberikan amanah kembali,” kata Agus pada Lombok Post, kemarin (21/1).
Agus menerangkan, komposisi komisioner KPU NTB periode 2024-2029 sangat bagus. Selain dirinya dan Zuriati yang merupakan petahana, tiga lainnya memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni sebagai penyelenggara pemilu. “Semua memiliki pengalaman dan background yang luar biasa,” sambungnya.
Salah satu nama yang dimaksud menambah kekuatan penyelenggaraan pemilu adalah sosok Muhammad Khuwailid yang sebelumnya pernah menjadi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.
Agus mengabarkan jika dirinya dan komisioner lainnya akan dilantik pada 22 Januari 2024 (hari ini, red). Selanjutnya setelah pelantikan akan pleno untuk menentukan susunan komisioner. Dari ketua sampai dengan divisi-divisi.
Dengan ditetapkannya komisioner KPU NTB 2024-2029, secara otomatis berakhir pula masa jabatan komisioner KPU NTB periode 2019-2024. Dua di antaranya yang sudah tidak bisa lagi menjadi komisioner karena sudah dua periode adalah Suhardi Soud dan Yan Marli.
Ketua KPU NTB demosioner Suhardi Soud mengucapkan selamat kepada anggota KPU NTB periode 2024-2029 yang telah ditetapkan KPU RI. Ia percaya komisioner yang telah mengikuti seleksi merupakan orang-orang pilihan yang mumpuni dan memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pesta demokrasi di gumi gora.
Komisioner KPU NTB dua periode itu menerangkan tugas komisioner KPU NTB pada
Pemilu tahun ini tidaklah mudah. Di mana mereka harus memahami dengan baik kondisi dan situasi di tingkat Provinsi.
Ia meyakini komisioner KPU NTB periode 2024-2029 terpilih akan mampu
menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. “Komisioner KPU tentu harus dapat bekerja secara profesional dengan kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni dalam menyelenggarakan pemilu,” pesannya.
Sementara komisioner KPU demosioner lainnya Yan Marli mengatakan komisioner KPU NTB 2019-2024 telah meninggalkan legacy atau warisan yang akan dilanjutkan oleh komisioner baru. Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, ia berpesan agar komisioner KPU dapat mengambil setiap keputusan sebagai implementasi atau eksekusi dari aturan dan norma yang ada dalam UU Pemilu dan PKPU.
“Bukan mengedepankan wilayah tafsir yang sama sekali bukan tugas dari KPU Provinsi,” kata Yan Marli.
Menurutnya, setiap aturan yang tertera dalam PKPU memang dapat ditafsir. Namun yang
memiliki wewenang untuk itu adalah pembuatnya, yakni KPU RI. Maka dalam setiap
keputusan yang diambil KPU, sebenarnya bukan merupakan ranah subjektif dari lembaga
atau apalagi individu komisioner, melainkan aturan itu sendiri. “Sebenarnya yang
mengeksekusi adalah aturan itu sendiri,” paparnya.
Namun apakah ada ruang penafsiran atas setiap aturan dalam PKPU, Yan mengatakan tentu
hal itu dapat ditafsirkan. Namun bukan tafsir liar. Karena pembuatnya adalah KPU RI, maka
wilayah tafsir adalah menjadi ranah mereka.
“Selama ini, jika ada yang dianggap ambigu dalam aturan PKPU, kita (KPU Provinsi) ramai-
ramai juga bertanya. Maka ada surat edaran KPU yang keluar untuk menafsir yang menurut
kita ambigu itu,” jelasnya.
Karena itu ia menegaskan penting bagi komisioner KPU untuk mengendepankan aturan
dan objektifitas dalam membuat keputusan. “KPU tidak mengambil keputusan secara
subjektif, namun setiap keputusan diambil berdasarkan asas kolektif-kolegial melalui pleno.
Tidak boleh menggunakan kepala tunggal,” tegasnya. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post