LombokPost--Memasuki hari kedua masa perpanjangan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada serentak NTB 2024, jumlah pendaftar belum terpenuhi.
Diketahui masa perpanjangan pendaftaran dibuka dari 1 sampai 10 Oktober 2024.
Namun sampai 2 Oktober 2024, yang mendaftar baru 11.914 dari total dua kali kebutuhan 16.810 orang.
Jumlah TPS di Pilkada serentak 2024 NTB sebanyak 8.405 di 1.166 Kelurahan/Desa 10 Kabupaten/Kota.
“Sesuai juknis, jumlah pendaftar diharuskan dua kali kebutuhan. Selanjutnya harus terpenuhi 30 persen kuota perempuan. Sehingga kita berharap jumlah ini terpenuhi sampai 10 Oktober mendatang,” kata komisioner Bawaslu NTB Syaifuddin pada Lombok Post, Rabu (2/9).
Jika pada 10 Oktober 2024 nanti jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, maka Bawaslu akan tetap melanjutkan tahapan rekrutmen sampai tahapan pelantikan PTPS di tanggal 3 sampai 4 November 2024.
“Selanjutnya, jika ada TPS yang belum memiliki PTPS, kita akan melakukan perpanjangan rekrutmen kembali pada 5 sampai 20 November 2024,” terangnya.
Syaifuddin menerangkan gaji PTPS pada Pilkada serentak 2024 sebesar Rp 800 ribu dengan tambahan uang makan dan transport Rp 450 ribu.
Sehingga total yang didapatkan Rp 1,250 juta.
Di luar gaji yang diterima, pihaknya menekankan peran krusial PTPS.
Itulah mengapa, selain memastikan keterpenuhan pendaftar, Syaifuddin menekankan syarat-syarat PTPS.
Salah satunya tidak terafiliasi atau terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu.
Hal tersebut penting mengingat pengawasan yang dilakukan PTPS merupakan tahapan inti dari pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Memastikan pengawasan bilik suara menjadi tugas utama PTPS.
Kata Syaifuddin, TPS sangat penting untuk dipantau.
“Karena lima menit orang berada di bilik suara itu sangat menentukan. Banyak kemungkinan praktik kecurangan yang bisa terjadi di sana. Itulah mengapa kita tidak main-main dalam melakukan rekrutmen PTPS ini,” tegasnya. (tih/r2)
Editor : Kimda Farida