LombokPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB mengingatkan warga untuk memperhatikan kategori pemilih yang boleh mengajukan pindah memilih di Pilkada serentak NTB 2024.
Anggota KPU NTB Agus Hilman menerangkan, untuk pemilih dengan kategori sedang melaksanakan tugas belajar dan pindah domisili saat ini sudah tidak bisa mengajukan pindah memilih.
“Untuk dua kategori ini, batas mengajukannya H-30 pemungutan suara. Jadi sudah berakhir 28 Oktober lalu. Nah, tersisa tinggal empat kategori yang masih bisa mengajukan pindah memilih H-7 pemungutan suara,” kata Agus pada Lombok Post, Kamis (7/11).
Empat kategori pemilih tersebut pertama adalah pemilih yang tugas bekerja.
Pemilih yang pada hari pemungutan suara ditugaskan bekerja di luar daerah pemilihannya dibolehkan untuk pindah memilih.
Selanjutnya pemilih yang menjalani perawatan medis di luar daerah pemilihannya di hari pemungutan suara.
Ketiga adalah pemilih yang menjadi korban bencana alam atau terpaksa harus mengungsi.
Dan terakhir pemilih yang sedang menjalani tahanan.
“Empat kategori ini boleh mengajukan pindah memilih H-7,” jelas Agus.
Adapun pengajuan dapat dilakukan di petugas penyelenggara pemilihan di tingkat desa atau kecamatan.
Kata Agus, KPU Kabupaten/Kota juga melakukan pelayanan serupa.
Sementara syarat dokumen yang harus sertakan disesuaikan dengan masing-masing kategori.
Untuk warga yang tugas kerja, syaratnya adalah surat tugas dari pimpinan perusahaan atau instansi tempatnya bekerja.
Begitu juga untuk syarat dokumen tahanan yakni dari kepala lembaga pemasyarakatan tempatnya ditahan.
“Kalau yang sakit surat keterangan dari rumah sakit, sedangkan untuk korban bencana surat keterangan dari BNPB atau pemerintah kecamatan setempat,” jelasnya. (tih/r2)
Editor : Kimda Farida