LombokPost--Komisi V DPRD NTB mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk mempedomani secara konsisten peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 dalam menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal itu tertuang dalam rekomendasi Komisi V DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB tahun 2024 yang ditujukan pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB.
Sekretaris Komisi V DPRD NTB Sitti Ari menyampaikan jika UMP masih menjadi persoalan.
Di mana masih banyak perusahaan yang memberikan gaji belum sesuai dengan UMP dan harapan masyarakat.
“Selain itu, pembahasan UMP juga kami temukan belum melibatkan unsur pekerja,” kata Sitti Ari.
Baca Juga: Tarif Listrik Jadi Penyumbang Utama Deflasi di NTB
Politisi PPP itu menerangkan, Pemprov NTB telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 2,4 juta lebih.
Di tahun 2025, Disnakertrans NTB telah membahas penyesuaian UMP 2025 dan memutuskannya menjadi sebesar Rp 2,6 juta lebih.
“Karena itu kami menyarankan agar Disnakertrans NTB secara konsisten dapat mempedomani PP 51 tahun 2023 dalam menyesuaikan UMP,” jelasnya.
Di saat yang sama, Sitti Ari juga menuturkan data pengangguran terbuka Provinsi NTB tahun 2024 yang mencapai 2,73 persen.
Trend pertumbuhan angkatan kerja tersebut memang meningkat, namun keterampilan yang dimiliki angkatan kerja tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Baca Juga: Tanpa GPK, SDN 42 Mataram Tetap Terima Anak Berkebutuhan Khusus
“Karena itu kami mendorong reformulasi pengembangan kebijakan penguatan SMK, BLK, dan lembaga pelatihan kerja swasta atau LPKS untuk meningkatkan keterampilan angkatan kerja yang sesuai kebutuhan pasar kerja lokal, nasional, dan internasional,” tegasnya. (tih/r2)
Editor : Kimda Farida