LombokPost–Tidak ada pilihan lain bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB untuk tidak mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Selain siap pindah kantor, lembaga pengawas pemilu itu juga langsung berkomunikasi dengan pihak pemenang perkara. Yaitu I Made Singarsa.
Bawaslu NTB setelah ada putusan perdata dan pidana tentu kita susah komunikasi lebih intens dengan pihak pemenang perkara ini.
"Statusnya awalnya kami pinjam pakai ke Pemprov NTB sebagai yang punya aset," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip kepada Lombok Post, Senin (23/6).
Nah, saat ini pihaknya sudah ada titik temu dengan pihak yang menenangkan perkara itu.
"Titik temunya sementara ini kita sewa ke yang bersangkutan. (Sewa, Red) sampai Desember," jelasnya.
Sambil menunggu sampai Desember, Bawaslu juga aktif berkoordinasi dengan Pemprov NTB.
Sejauh ini, pemprov sudah mengajak Bawaslu untuk melihat beberapa kemungkinan alternatif kantor yang bisa dipinjam pakai.
"Semuanya aset pemprov yang tidak terpakai. Ini masih kami cek," ujarnya.
Sudah ada beberapa gedung yang dijajaki. Yaitu tersebar di Jalan Langko dan Jalan Selaparang.
Namun gedung-gedung kosong milik Pemprov yang disurvei belum ada yang memenuhi syarat yang dinilai memadai.
Sebab itu harus melihat jumlah ruangan dalam gedung dan disandingkan dengan jumlah pegawai dan staf.
"Bukan tidak layak tapi belum memadai dibanding jumlah pegawai dan staf," paparnya.
Selain gedungnya terlalu kecil, beberapa gedung yang disurvei juga bangunan lama. Sehingga harus dilakukan renovasi sebelum ditempati.
Nah, anggaran untuk renovasi belum bisa dipastikan bersumber dari mana. Apakah mengunakan anggaran Bawaslu NTB atau anggaran APBD dari Pemprov NTB.
"Prinsipnya masih dikoordinasikan secara intensif Dangan Pemprov," tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya kalah di tingkat kasasi.
Padahal sebelumnya Pemprov resmi melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait dengan sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.
Kedua gedung itu terletak di Jalan Udaya Kota Mataram. Dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, Pemprov NTB juga dinyatakan kalah.
Sementara itu, kekalahan pemprov sangat disesalkan DPRD NTB.
Anggota Komisi I yang membidani hukum dan pemerintahan Suhaimi menilai kekalahan yang dialami dalam kasus sengketa lahan menunjukkan kelemahan pemerintan dalam mengelola aset.
"Seharusnya kalau dokumen dan bukti aset yang dipegang lengkap, tidak mungkin jadi begini. Nanti kami akan klarifikasi lagi soal posisi aset daerah ini," tegas Suhaimi, kemarin.
Editor : Akbar Sirinawa