LombokPost – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB terus mencari alternatif kantor baru setelah kantor lama di Jalan Udayana resmi menjadi aset perorangan.
Saat ini, lembaga itu sedang menunggu hasil Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang saat ini masih dibahas di DPRD NTB.
Regulasi itu mengusulkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan mengalami penggabungan.
Nah, harapannya OPD yang dimerger akan meninggalkan kantor yang tidak dipakai atau kosong. "
Sehingga kantor yang kosong ini kami coba ajukan pinjam pakai ke Pemprov," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip, Selasa (24/6).
Kemungkinan itu, sambung Itratip, sudah dikomunikasikan dengan pemprov melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB selaku pengelola aset.
Harapannya, perda SOTK sudah bisa efektif terlaksana sebelum memasuki tahun 2026. Sehingga Bawaslu NTB tidak kebingungan untuk segera mendapatkan kantor baru.
"Kita sudah negosiasi dengan pemprov. Dan pemprov melalui BPKAD sangat welcome," ujar Itratip.
Diketahui, raperda SOTK merupakan inisiatif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Dalam raperda itu diusulkan berdasarkan regrouping. OPD yang memiliki bidang yang serumpun diharapkan bisa digabung dengan OPD lainnya.
Salah satu yang dipastikan merger adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Dinas yang identik dengan persoalan perempuan dan anak itu akan digabung ke Dinas Sosial (Dinsos).
OPD lain yang kemungkinan besar digabung adalah Dinas Pemuda dan Olahraga.
OPD ini akan dimerger ke Dinas Pendidikan sehingga menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Adapun Dinas Kebudayaan akan berdiri sendiri mengikuti nomenklatur pusat.
"Harapan kami ada kantor lama yang ditinggalkan oleh OPD lama yang bisa kami pinjam pakai," tandasnya.
Saat ini, Bawaslu NTB masih bertahan di kantor lama dengan sistem sewa. Uang sewa dianggarkan dari anggaran Bawaslu NTB. Bukan anggaran APBD NTB. Sistem sewa akan berlaku hingga Desember 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim mengatakan sebetulnya pihaknya sudah memberi opsi sejumlah gedung aset sebagai kantor alternatif Bawaslu. Sejauh ini sudah ada tiga gedung yang disurvei. Meliputi dua gedung di Jalan Langko dan satu gedung di Jalan Selpaangan, persisnya di sisi Taman Mayura.
"Ada tiga alternatif tapi belum disepakati belum representatif untuk kantor Bawaslu," jelasnya.
Lembaga pengawas pemilu itu membutuhkan gedung yang memadai dengan jumlah ruangan yang cukup luas. Kantor lama saat ini memiliki sedikitnya 12 ruangan. Itu sudah termasuk satu aula besar untuk kebutuhan persidangan. Di antaranya enam ruang utama untuk pimpinan. Terdiri dari lima komisioner dan satu sekretaris. Lalu tiga ruangan kepala bidang yang meliputi bidang hukum, pengawasan dan SDM. "Memang sudah kami sudah melakukan survei bersama. Dari sisi infrastruktur kantor, keluasan, jumlah ruangan, kelihatannya memang belum memadai," jelas Nursalim.
Nah, adapun kantor OPD yang kemungkinan kosong setelah pengesahan SOTK baru, BPKAD belum bisa menjanjikan. "Nanti kita cek lagi," tandasnya. (mar/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post