LombokPost – Sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2024 menyisakan persoalan.
Hal itu menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengatakan ada tiga proyek yang menjadi sorotan BPK karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Yaitu pekerjaan rehabilitasi gedung Islamic Center pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lalu pekerjaan pembangunan gedung Rawat Inap Rumah Sakit (RS) Mandalika di Dinas Kesehatan NTB.
Serta pekerjaan pembangunan revitalisasi Rumah Produksi Balai Kemasan di Dinas Perindustrian Pemprov NTB.
Keterlambatan terlihat dari hasil analisis BPK terhadap dokumen surat perjanjian kontrak (SPK), adendum kontrak, syarat-syarat umum kontrak (SSUK), syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), serta dokumen pembayaran atas tiga pekerjaan tersebut.
"Rekanan proyek ini gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu," kata Maman, sapaan karib Muhammad Aminurlah, Jumat (4/7).
Ironisnya, jelas dia, dari tiga proyek molor itu, dua kontraktor belum membayar denda keterlambatan.
Nilainya mencapai Rp 3,133 miliar. Perinciannya, denda keterlambatan rehabilitasi Gedung Islamic Center senilai Rp 1,693 miliar dan denda pembangunan ruang rawat inap RS Mandalika Rp 1,440 miliar.
Adapun denda keterlambatan revitalisasi rumah produksi Balai Kemasan Rp 491 juta dilaporkan BPK sudah dibayar rekanan.
"Sehingga ada sisa yang belum ditindaklanjuti (belum dibayar, Red) senilai Rp 3,133 miliar," ungkap Maman.
Baca Juga: Islamic Center Butuh Perbaikan, Eskalator Rusak Atap Bocor
Pekerjaan rehabilitasi gedung Islamic Center dilaksanakan oleh CV OP yang beralamat di Kabupaten Dompu.
Nilai kontraknya Rp 13,351 miliar. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu 120 hari kalender kerja. Yaitu sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.
Maman menyampaikan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan dan pemberian kesempatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta tidak diikuti oleh perpanjangan jaminan pelaksanaan.
Pekerjaan rehabilitasi gedung Islamic Center telah dilakukan adendum kontrak sebanyak empat kali. "Ini artinya kontraktor lalai dengan pekerjaan sendiri," papar Maman.
Sementara itu, pekerjaan pembangunan gedung rawat inap RS Mandalika pada Dinas Kesehatan dikerjakan oleh CV NK. Nominal kontrak senilai Rp 10,385 miliar.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 150 hari kalender dimulai tanggal 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024.
Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra mendorong Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perindustrian untuk meningkatkan pengawasan.
"Harus ada tindakan tegas dari OPD terhadap kontraktor-kontraktor bermasalah," tegas Lalu Pelita.
Salah satunya dengan melakukan blacklist ke rekanan tersebut.
Dengan memasukkan rekanan bermasalah dalam daftar hitam, mereka tidak boleh lagi mengerjakan proyek pemerintah di lingkungan Pemprov NTB.
"Ini menjadi efek keras supaya mereka tidak mengulangi lagi tindakan seperti ini. Karena merugikan publik," jelas politikus PKB itu.
Rekomendasi BPK
Atas persoalan proyek di IC dan RS Mandalika, BPK merekomendasikan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perindustrian untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya.
Khusus kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Kesehatan segera mendorong penyelesaian pekerjaan dan segera memproses potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal senilai Rp 3,133 miliar.
"Ini harus segera ditindaklanjuti selama 60 hari sejak LHP BPK keluar. Pembayaran denda harus masuk ke kas daerah," tandas Lalu Pelita. (mar/r2)
Editor : Pujo Nugroho