LombokPost – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB terus menyoroti langkah pemprov terkait pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin menegaskan bahwa pemberian IPR tidak menyelesaikan persoalan. Dia khawatir izin tambang itu akan semakin menambah kerusakan alam.
"Walhi tidak anti pembangunan. Tapi fakta hari ini pengelolaan sumber daya alam kita sangat buruk," kata Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin, Kamis (17/7).
Disampaikan, saat ini Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemprov NTB sebanyak 355 izin. Itu tersebar di atas lahan seluas 219 ribu hektar.
Aktivitas pertambangan sudah beroperasi puluhan tahun.
Ironisnya, perusahaan penambang belum melakukan langkah pemulihan pascatambang.
"Sehingga lingkungan menjadi tercemar dan rusak," ujar Amri.
Dia mencontohkan kasus PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang melakukan penambangan pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim).
Meski sudah melakukan penambangan bertahun-tahun, sampai hari ini tidak ada reklamasi pascatambang. Sehingga terjadi kerusakan ekologis.
"Jangan sampai ada pengalihan tanggung jawab terhadap kerusakan ekologi yang terjadi di wilayah tambang ini," tegasnya.
Di sisi lain, sambung Amri, langkah pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dengan tambang tidak maksimal. Yang ada justru kerusakan ekologis yang makin parah.
"Jangan sampai rakyat hanya dipakai sebagai diksi untuk melegalkan aktivitas tambang ilegal yang sudah terjadi puluhan tahun di NTB," tegasnya.
Selama ini, sambung Amri, tata kelola sumber daya alam, tidak berorientasi pada kelestarian lingkungan. Sehingga yang muncul kerusakan alam dan kerugian lingkungan bagi warga.
Mulai dari berkurangnya kawasan hutan, merusak kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Mengurangi lahan hutan produktif dan pertanian.
Juga menambah kerusakan pada daerah daerah aliran sungai.
"Ini harus menjadi perhatian dalam pengelolaan pertambangan. Yang ada juga pemerintah malah bertekuk lutut di hadapan perusahaan tambang," sambungnya.
Atas situasi itu, Walhi berencana untuk melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ada dua keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang potensi menjadi objek gugatan Walhi di PTUN Jakarta Pusat.
Pertama Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kedua, Kepmen ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, total ada 16 blok WPR di NTB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
Dari 16 blok itu tersebar di berbagai daerah. Di antaranya 5 blok di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), 3 blok di Kabupaten Sumbawa Barat serta Bima dan Dompu sebanyak 8 blok.
"Kami akan uji Kepmen ESDM ini untuk mengetahui sejauh mana legalitas atas WPR ini," tandas Amri.
Sebaliknya, DPRD NTB justru sangat mendukung langkah Pemprov yang mengeluarkan IPR.
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim menilai IPR sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil.
"Ini memberikan ruang yang adil dan legal untuk rakyat dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri," kata Hamdan.
Disampaikan, dengan keluarnya IPR itu, kini tidak ada lagi tambang rakyat ilegal di wilayah NTB.
Seluruh aktivitas tambang harus tunduk pada aturan dan perizinan yang sah. Terutama menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 194 Tahun 2024 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Hamdan, penerbitan IPR sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat lokal.
"Selama syarat-syarat teknis lingkungan terpenuhi, saya mendorong agar IPR segera diberikan. Ini solusi paling berkeadilan bagi rakyat yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945," tegasnya.
Editor : Kimda Farida