Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Ada Kebocoran, Aset Daerah Hanya Sumbang PAD Rp 983 Juta

Umar Wirahadi • Sabtu, 19 Juli 2025 | 21:08 WIB
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi (tengah) didampingi Sekretaris Raden Nuna Abriadi (kanan) dan Wakil Ketua Rahadian Soedjono (kiri) saat rapat kerja dengan BPKAD NTB, Kamis (17/7).
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi (tengah) didampingi Sekretaris Raden Nuna Abriadi (kanan) dan Wakil Ketua Rahadian Soedjono (kiri) saat rapat kerja dengan BPKAD NTB, Kamis (17/7).

LombokPost – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB diminta memaksimalkan pengelolaan aset daerah.

Sebab pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan aset sangat minim. Tercatat dalam APBD 2024 hanya Rp 983 juta.

Itu diketahui setelah Komisi III DPRD NTB memanggil Kepala BPKAD Nursalim dan jajarannya, Kamis lalu (17/7).

"Kami heran realisasi PAD dari pengelolaan aset daerah ini sangat minim," kata Sekretaris Komisi III DPRD NTB Raden Nuna Abriadi, Jumat (18/7).

Disampaikan, realisasi PAD dari aset sebesar Rp 983 juta sangat jauh dari target. Realisasi hanya 45 persen.

Adapun target yang ditetapkan sebesar Rp 2,1 miliar.

Menurutnya, banyak faktor yang memicu minimnya capaian target pendapatan dari aset.

"Patut diduga ada potensi kebocoran. Selaim itu juga bnyak aset menganggur sehingga belum dimanfaatkan optimal oleh perangkat daerah," tegas politikus PDIP itu.

Wakil Ketua Komisi III Rahadian Soedjono menyampaikan pengelolaan aset daerah masih menjadi pekerjaan rumah untuk dibenahi oleh Pemprov.

Itu terbukti karena bidang aset selalu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) secara berulang setiap tahun.

Bahkan di sisi lain, berdasarkan temuan BPK terjadi penurunan nilai aset daerah sebesar Rp 461,3 miliar.

"Ini menunjukkan lemahnya pencatatan dan pengamanan aset. Tentu ini harus diperbaiki," kata Rahadian.

BEKAS ASET DAERAH: Kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana yang sebelumnya jadi aset Pemprov NTB kini sudah berpindah jadi milik perorangan.
BEKAS ASET DAERAH: Kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana yang sebelumnya jadi aset Pemprov NTB kini sudah berpindah jadi milik perorangan.

Menurutnya, penurunan nilai aset terjadi karena banyak tanah milik Pemprov NTB yang belum bersertifikat, tumpang tindih, atau bahkan dalam sengketa.

Di antaranya Gedung Wanita dan kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana.

Dua gedung itu kini resmi menjadi milik swasta setelah Pemprov NTB dinyatakan kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Rekomendasi kami, BPKAD harus menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara sistematis dan progresif. Termasuk menyelesaikan sertifikasi aset, pengamanan fisik, dan pembaharuan database aset berbasis teknologi," tegas politikus Demokrat itu.

Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi meminta BPKAD untuk melakukan sensus atau audit aset daerah.

Ini agar pemprov bisa memetakan dengan jelas mana aset aktif, pasif dan aset produktif.

Harus diletakkan juga aset-aset yang status hukumnya tidak jelas atau mengambang.

"Prinsipnya kami mendorong BPKAD meningkatkan kinerjanya sebagai pilar utama manajemen keuangan daerah NTB," tegas Sambirang. (mar/r2)

Editor : Siti Aeny Maryam
#BPKAD #DPRD NTB #aset daerah #pendapatan asli daerah (PAD) #APBD