LombokPost – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh anggota DPRD kembali mengemuka.
Baru-baru ini usulan itu disampaikan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB ke-27 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu malam (23/7).
Disampaikan, pilkada melalui DPRD perlu didorong sebagai bentuk perbaikan sistem politik nasional. Perubahan itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Sistem Politik Nasional.
"Kami mengusulkan berbagai penyempurnaan tata kelola politik nasional. Perlu dibuat satu perundang-undangan dari sistem politik nasional kita. Yang benar-benar kondusif bagi percepatan pembangunan nasional," papar Muhaimin dalam pidatonya.
Nah, salah satu gagasan penyempurnaan tata kelola politik nasional itu dengan pemilihan kepada daerah oleh anggota DPRD.
"Kalau tidak ditunjuk oleh pemerintah pusat, maksimal kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh Tanah Air," ungkapnya.
Pernyataan terbuka dari sosok yang menjabat Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) itu langsung disambut tepuk tangan riuh dari para kader yang hadir di JCC.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto yang hadir bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan beberapa jajaran menteri ikut bertepuk tangan.
"Usulan ini sudah kami sampaikan ke Presiden (Prabowo Subianto, Red) langsung. Saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total. Apa manfaat dan mudaratnya," tegas Gus Muhaimin, sapaan karibnya.
Dijelaskan, dalam beberapakali Munas Alim-Ulama, selalu muncul kritik dan masukan terkait perbaikan sistem pemilihan kepala daerah.
Para kiai menilai bahwa sistem pilkada langsung banyak mudaratnya. Seperti ongkos pilkada yang berbiaya sangat mahal. Para kepala harus mengeluarkan biaya tinggi untuk ikut dalam kontestasi.
Selain berbiaya tinggi, pilkada juga cendrung membuat kepala daerah terpilih tidak bisa melakukan konsolidasi secara cepat.
Pemerintah daerah juga tetap bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek pembangunan. "Sehingga daerah belum bisa mandiri. Maka ini saatnya dilakukan perubahan sistem pemilihan kepala daerah," imbuh Muhaimin.
Dia mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Yaitu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan dengan penunjukan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dipilih oleh rakyat melalui DPRD kabupaten/kota.
"PKB menyimpulkan harus dicari jalan yang efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat. Sehingga kami mengusulkan dua pola itu," paparnya.
Muhaimin sadar, pemilihan kepala daerah melalui pemerintah pusat dan DPRD merupakan usulan yang menantang.
Sebab banyak penolakan oleh kelompok masyarakat sipil. Pemilihan kepala daerah tidak langsung itu bertujuan agar proses demokrasi berjalan lebih efektif dan efisien.
"Ini usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tapi PKB bertekad melakukan perubahan karena tujuannya hanya satu, efektifitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku dalam satu tahapan demokrasi," tegas mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Anggota Fraksi PKB DPRD NTB Akhdiansyah mengatakan usulan ketua umum muncul dari kegelisahan dan keresahan publik. Bahwa pilkada secara langsung dinilai sangat membebani.
Selain berbiaya tinggi juga tidak efektif ketika kepala daerah terpilih harus mengeksekusi program kerja.
"Seperti yang disampaikan Ketum kami (Muhaimin Iskandar, Red) kepala daerah sangat lamban dalam melakukan konsolidasi. Ujung ujungnya banyak bergantung ke pemerintah pusat," kata Akhdiansyah.
Anggota Komisi III DPRD NTB itu meyakini usulan perubahan tata cara pemilihan kepala daerah bertujuan positif.
Yaitu menciptakan pemerintahan yang efektif dan stabil untuk mendukung pembangunan nasional.
"Kami yakin di bawah pemerintahan Presiden Prabowo akan terjadi konsolidasi demokrasi yang efektif yang berlandaskan keadilan dan kemakmuran," tandas Akhdiansyah.
Editor : Siti Aeny Maryam