LombokPost – Pemprov NTB belum menyerah terkait sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita setelah dinyatakan kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kini, pemprov kembali akan melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa aset itu.
Upaya untuk menyelamatkan aset tersebut mendapat dukungan penuh wakil rakyat.
Anggota Komisi I DPRD NTB Ali Usman Ahim mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana PK tersebut.
Diskusi dengan biro hukum dan Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga sudah dilakukan.
"Kami di Komisi I (DPRD NTB, Red) sejak awal memang getol supaya aset Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita tidak lepas," kata Ali Usman Ahim, Kamis (14/8).
Disampaikan, Pemprov telah menemukan novum atau fakta dan bukti baru sebagai landasan untuk mengajukan PK nanti.
Sebagai mitra eksekutif, DPRD pun sudah mengetahui objek dalam novum (bukti baru) yang akan diajukan tersebut.
Tapi Ali Usman masih merahasiakan bukti baru itu. Apakah berupa alas hak serifikat atau bukti dokumen lainnya.
"Bukti baru ini sudah disampaikan ke kami. Tapi saya tidak akan ungkap ke media apa itu. Karena ini terkait soal dokumen pembuktian. Dan ada tim hukum sendiri yang menangani," paparnya.
Menurutnya, dengan melihat kualitas novum yang akan disampaikan ke majelis hakim PK, Ali Usman optimsitis bisa memenangkan gugatan.
Sehingga bisa mengembalikan Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita menjadi aset milik Pemprov NTB lagi.
"Insya Allah kalau saya lihat kualitas alat bukti baru ini mudah-mudahan bisa membuahkan hasil yang baik dalam putusan PK nanti," ujar Ali.
Harapannya, Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita bisa dikelola lagi oleh Pemprov NTB.
Apalagi aset itu sudah dikelola sangat lama oleh Pemprov. Sehingga dengan kekalahan dalam tingkat kasasi di MA sangat disayangkan.
"Makanya kami di Komisi I paling kekeuh mempertanyakan aset ini. Mengapa bisa sampai kalah dan lepas. Sehingga ketika ini ada novum yang bisa diajukan lagi kami sangat support," tegas politisi Partai Gerindra itu.
Nah, sambil menunggu upaya PK, pemprov bisa membangun komunikasi terutama dengan para penggugat atau termohon PK.
Termasuk dengan pihak pengadilan untuk menunda proses eksekusi.
Tapi sebetulnya PK juga tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. "Kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Saya kira dalam waktu 6-7 bulan sudah bisa keluar hasil putusan PK," paparnya.
Kepala BPKAD NTB Nursalim memastikan pihaknya segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Terkait upaya hukum itu, dirinya sudah melapor ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Pj Sekda Lalu Mohammad Faozal.
Baca Juga: DPRD NTB Dukung Gubernur Moratorium Hibah Aset Daerah
Koordinasi juga sudah dilakukan lintas sektor. Termasuk dengan DPRD NTB sebagai mitra eksekutif.
"Kami sedang mempersiapkan novum baru untuk kami ajukan. Ini tidak main-main. Satu bendel dokumen kita siapkan sebagai fakta atau bukti baru dalam PK," paparnya. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida