Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Legalisasi Tambang Rakyat Bisa Dongkrak PAD NTB

Umar Wirahadi • Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Anggota DPRD NTB Fraksi Gerindra Ali Usman Ahim menyebut legalisasi tambang rakyat bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) NTB.
Anggota DPRD NTB Fraksi Gerindra Ali Usman Ahim menyebut legalisasi tambang rakyat bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) NTB.

LombokPost – Anggota DPRD NTB Fraksi Gerindra Ali Usman Ahim menyoroti maraknya tambang ilegal di NTB.

Ia menekankan pentingnya peran tokoh publik dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli pada kelestarian lingkungan. 

"Tokoh publik harus mampu memengaruhi masyarakat, bahwa menjaga lingkungan sama pentingnya dengan menjaga keberlangsungan hidup. Jangan sampai kekayaan alam NTB justru habis dan meninggalkan kerusakan," kata Ali Usman, Rabu (20/8).

Menurutnya, kondisi geografis NTB yang terbagi atas dua pulau besar, Lombok dan Sumbawa, membuat tantangan pengelolaan lingkungan berbeda di masing-masing wilayah.

Pulau Lombok dengan luas sekitar 4.500 kilometer persegi atau 450 ribu hektare dan dihuni hampir 4 juta jiwa memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas.

"Industri skala besar tentu akan mengancam daya dukung dan daya tampung pulau kecil ini. Karena itu dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), alokasi ruang untuk Pulau Lombok bukan untuk tambang skala besar, baik tambang bebatuan maupun galian C," jelas Ali.

Sebaliknya, Pulau Sumbawa yang luasnya tiga kali lipat dari Lombok memiliki deposit mineral besar dan tersebar di beberapa kabupaten seperti Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima.

Namun, Ali menegaskan setiap usaha pertambangan harus mengantongi izin dengan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) yang komprehensif.

"Amdal bukan hanya terkait pengelolaan lingkungan saat tambang beroperasi, tetapi juga bagaimana konsep konservasi dan rehabilitasi pasca-tambang," tegasnya.

Ali mengakui praktik tambang rakyat, khususnya yang ilegal, sudah berlangsung puluhan tahun di NTB.

Meski aparat penegak hukum telah berupaya maksimal, aktivitas tambang tetap sulit dihentikan karena menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat.

"Ini kondisi yang simalakama. Aktivitas tambang rakyat ilegal ini tidak bisa serta-merta dihentikan. Urusan perut membuat masyarakat nekat meski berisiko berhadapan dengan aparat," paparnya.

Puluhan masyarakat sedang melakukan penambangan secara tradisional di lokasi tambang di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, beberapa waktu lalu.
Puluhan masyarakat sedang melakukan penambangan secara tradisional di lokasi tambang di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, beberapa waktu lalu.

Akibat lemahnya pengawasan, aktivitas tambang ilegal kerap tidak terkendali, mulai dari penggunaan merkuri, perusakan areal konservasi, hingga keterlibatan cukong dan pemodal asing.

Ali menilai dampak terparah dari praktik ini adalah kerusakan bentang alam, hilangnya potensi pendapatan daerah, dan terkonsentrasinya keuntungan di tangan segelintir pihak. 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal telah mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan izin tambang rakyat (IPR). 

Terutama menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 194 Tahun 2024 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Keputusan ini bukan berarti melegalkan aktivitas ilegal, tetapi mencari jalan keluar agar tidak terus merugikan negara. Dengan izin resmi, tambang rakyat akan berbasis dokumen Amdal, sehingga ada aturan jelas tentang tata kelola, konservasi, dan rehabilitasi," imbuh Ali.

Ia menekankan, legalisasi tambang rakyat harus disertai dua hal penting. Pertama, kontribusi nyata bagi ekonomi masyarakat sekitar tambang.

Kedua, pertambangan sebagai alat untuk mendongrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) NTB.

Ini penting agar kekuatan fiskal daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat. 

"Kalau PAD meningkat tentu bagus bagi membangun daerah. Ini bisa meningkatkan pembangunan fasilitas dasar publik seperti sekolah dan rumah sakit," pungkas Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB itu.

Editor : Siti Aeny Maryam
#pulau sumbawa #amdal #DPRD NTB #Pulau Lombok #Tambang Rakyat #pendapatan asli daerah (PAD) #Legalisasi