LombokPost – Pemprov NTB sudah mengajukan draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke DPRD NTB.
Dewan melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) akan mempercepat pembahasan.
"Target kami Oktober atau November nanti perda ini sudah beres," kata Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim, Senin (22/9).
Disampaikan, percepatan pembahasan revisi Perda PDRD sejalan dengan dorongan pemprov. Sebab eksekutif sangat berkepentingan dengan percepatan pembahasan regulasi itu.
Pembahasan juga bersamaan dengan regulasi terkait reklamasi pascatambang.
"Target ini kami sesuaikan dengan eksekutif yang juga menginginkan percepatan" ujar Ali Usman.
Dijelaskan, revisi akan difokuskan pada urusan pertambangan mineral dan batubara (minerba) menyusul telah dibentuknya koperasi tambang.
Serta mendukung kebijakan pelaksanaan izin pertambangan rakyat (IPR) di 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Revisi perda juga akan mengatur terkait pajak dan retribusi IPR.
"Revisi perda ini tujuannya agar seluruh sumber daya alam (SDA) kita dikelola secara baik. Sehingga bisa bermanfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah NTB," paparnya.
Ditegaskan, keterlibatan para pihak juga harus memiliki tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan.
Jangan sampai kegiatan tambang yang selama ini berjalan lebih banyak mengeksploitasi lingkungan. Sehingga kerusakan alam justru lebih besar daripada manfaat secara ekonomi.
"Silakan menambang. Tapi harus mengedepankan daya dukung dan daya tampung ekologi," cetusnya.
Dengan menarik pajak dan retribusi IPR, akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi NTB. Hal itu menjadi bentuk kontribusi dalam membangun daerah.
"Dengan legalisasi tambang rakyat seperti ini, ke depan PAD harusnya bisa maksimal," pungkas politisi Gerindra itu.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsul Fikri menegaskan izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas dalam mengelola sumber daya alam.
Tapi pemprov harus memperhatikan pentingnya keseimbangan antara manfaat ekonomi dan risiko lingkungan dalam pengelolaan tambang rakyat.
"Kami minta agar aktivitas tambang harus seimbangkan manfaat ekonomi dan dampak lingkungan," ujar Fikri.
Ia mengingatkan bahwa praktik pertambangan rakyat selama ini masih dihadapkan pada persoalan serius terkait lingkungan. Mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga lemahnya tata kelola.
"Jika hanya melihat dari sisi keuntungan, pertambangan rakyat memang menjanjikan. Tetapi ketika kita bicara soal dampak, kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, hingga persoalan sosial tidak bisa diabaikan," katanya.
Disampaikan, penguatan koperasi tambang rakyat dapat menjadi solusi untuk menertibkan tata kelola sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Keterlibatan akademisi, organisasi kemasyarakatan, bahkan organisasi keagamaan dinilainya penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu serius dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas tambang ilegal yang merugikan diri sendiri maupun negara. Penetapan WPR harus jelas dan berbasis kajian akademik.
"Sehingga ini juga harus diatur dalam revisi perda PDRD dan reklamasi pascatambang," pungkas politisi Partai Demokrat itu.
Editor : Siti Aeny Maryam