Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Relawan Iqbal-Dinda Juga Bersuara Lantang Soal Polemik Dana BTT

Umar Wirahadi • Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:59 WIB
Mantan Ketua Tim Hukum Pemenangan Iqbal-Dinda, Muhammad Ihwan (kiri) ikut menyoroti polemik soal pergeseran dana BTT dalam APBD NTB 2025.
Mantan Ketua Tim Hukum Pemenangan Iqbal-Dinda, Muhammad Ihwan (kiri) ikut menyoroti polemik soal pergeseran dana BTT dalam APBD NTB 2025.

 

LombokPost – Barisan mantan relawan tim pemenangan Iqbal-Dinda dalam Pilgub NTB 2024 juga ikut bersuara lantang soal polemik Belanja Tidak Terduga (BTT).

Mereka mendukung DPRD NTB agar menggunakan hak politiknya dalam menyikapi persoalan itu. Baik dalam bentuk hak angket maupun hak interpelasi.

"Kami sangat setuju kalau DPRD NTB menggunakan hak politiknya. Agar kasus BTT ini terbuka dengan terang benderang," kata mantan Ketua Tim Hukum Pemenangan Iqbal-Dinda, Muhammad Ihwan, Rabu (8/10). 

Menurutnya, momentum wakil rakyat untuk menggulirkan hak angket atau hak interpelasi atas polemik penggunaan dana BTT sangat tepat.

Dengan menggunakan hak politiknya, DPRD memungkinkan untuk mengetahui ke mana saja aliran dana itu.

"Dengan menggunakan hak angket, DPRD bisa leluasa bertanya soal penggunaan dana ini," ujar Ihwan yang akrab disapa Iwan Slank itu.

Disampaikan, penggunaan hak politik DPRD adalah bentuk kontrol dalam mencegah bocornya keuangan daerah.

Penelurusan dana BTT melalui hak politik dewan bisa lebih transparan. Baik dari sisi regulasi maupun rincian penggunaannya.

Jika selama ini muncul klaim untuk bayar utang maka harus dijelaskan ke DPRD. 

"Bagaimana prosedur dan mekanisme penggunaanya. Dasar hukumnya apa. Semua harus dijelaskan agar tidak menimbulkan bias informasi dan kesimpangsiuran. Maka ini harus dijelaskan oleh Sekda selaku ketua TAPD," tegas Iwan Slank. 

Diketahui, polemik soal BTT mencuat ke publik setelah terungkap dua kali pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada 28 Mei.

Dari total alokasi BTT Rp 500 miliar dalam APBD murni 2025, tercatat telah digunakan lebih dari Rp 484 miliar. Kini dana BTT yang tersisa dalam APBD Perubahan 2025 hanya Rp 16,4 miliar.

Pada pergeseran pertama itu, dana BTT dikurangi Rp 130 miliar, dan pada pergeseran kedua sebesar Rp 210 miliar.

Hasilnya, dari total Rp 500 miliar, sisa BTT menyusut menjadi hanya Rp 16,4 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025. 

 

Editor : Kimda Farida
#relawan #DPRD NTB #Dana BTT #APBD NTB 2025 #hak angket #Hak Interpelasi