Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Parah! Potensi PAD NTB Bocor Triliunan Rupiah Per Tahun dari Tambang Ilegal

Umar Wirahadi • Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:48 WIB
Terlihat alat berat melakukan pengerukan di sebuah lokasi tambang rakyat di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
Terlihat alat berat melakukan pengerukan di sebuah lokasi tambang rakyat di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar).

LombokPost – Keberadaan tambang ilegal atau illegal mining di NTB ramai menjadi sorotan nasional beberapa hari ini.

Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menyatakan ada tambang emas ilegal dekat Sirkuit Mandalika yang menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari.

Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan potensi kebocoran sumber pendapatan daerah sangat besar di sektor tambang. Sehingga KPK dinilai wajar menyoroti hal itu.

"Kenapa bisa bocor, karena itu tambang ilegal," kata Sambirang, Rabu (29/10).

Sejauh ini, tidak ada dasar hukum untuk menarik retribusi atau pungutan dari tambang tersebut. Apalagi belum ada regulasi seperti peraturan daerah (Perda) soal izin pertambangan rakyat (IPR).  

"Yang bisa melakukan penindakan ini ya aparat. Makanya kita tidak bisa masuk ke situ," ujarnya.

Menurutnya, kebocoran potensi pendapatan daerah atau PAD dari sektor tambang saja bisa mencapai Rp 1 triliun lebih setiap tahun.

Potensi itu terlihat dari satu blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) bisa mengelola 100 hektar lahan. 

Jika dilakukan simulasi, dalam setahun, misalnya, rata-rata satu blok WPR mampu menghasilkan 20 kg emas.

Jika harga emas saat ini dikenakan Rp 1 juta per gram, maka satu blok lahan pertambangan akan menghasilkan Rp 20 miliar per tahun. 

Jika dikenakan pungutan 10 persen saja dari produksi, daerah bisa menghasilkan Rp 2 miliar per tahun dari satu blok saja. 

"Bahkan bisa lebih karena ini tergantung harga emas. Sekarang saja harga emas Rp 2,6 juta per gram," jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsul Fikri mengatakan kunci pelegalan tambang rakyat melalui Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsul Fikri mengatakan kunci pelegalan tambang rakyat melalui Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Potensi pendapatan itu belum termasuk sejumlah komponen lainnya. Seperti retribusi alat berat, pajak daerah atas jasa, dana reklamasi pascatambang, pajak penghasilan daerah, hingga pajak hasil bumi. 

"Jadi potensi pendapatan triliunan rupiah per tahun itu wajar secara agregat kalau sistem pungutannya jalan," papar Sambirang.

Disampaikan, hasil simulasi itu bisa jauh lebih besar dari kenyataan. Karena menurut laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), sambung dia, tambang emas rakyat di Sekotong saja bisa memproduksi 100-200 kg emas per tahun.

"Ini yang dibawa ke luar dengan ilegal. Daerah tidak dapat apa-apa, hanya menyisakan kerusakan lingkungan," cetusnya. 

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung agar tambang rakyat itu bisa dilegalkan. Karena jika dilegalkan, kontrol pemerintah atas aktivitas pertambangan bisa lebih baik dari saat ini.

Selain itu daerah juga mendapat keuntungan berupa pendapatan asli daerah (PAD). Masyarakat sekitar juga akan mendapatkan multiplayer effect karena dikelola lewat koperasi tambang.

"Justru kalau ilegal seperti saat ini kita tidak dapat apa-apa. Makanya kita setuju untuk dilegalkan saja," pungkas politisi PKS itu.

Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsul Fikri mengatakan kunci pelegalan tambang rakyat melalui regulasi.

Saat ini, jelas dia, DPRD NTB sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

"Ini harus dipercepat. Dipercepat tapi tidak boleh asal asalan. Dipercepat ini jangan sampai menghilangkan ruh dari kepentingan masyarakat itu sendiri," tegas Fikri.

 Sehingga daripada potensi PAD bocor terus, dewan sangat setuju tambang rakyat untuk dilegalkan secepatnya. Meksi demikian, pihaknya tidak bisa memastikan kapan regulasi itu disahkan menjadi Perda. 

"Nah ini saya tidak bisa menjamin karena DPRD bekerja secara kolektif. Kalau nanti dibahas di komisi (Komisi IV DPRD NTB, Red) maka harus melalui keputusan komisi," ujarnya.

Disampaikan, pihaknya sangat setuju dengan pemberian IPR melalui koperasi. Dampak positifnya akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Hal ini bisa menjawab langsung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

"Selain masyarakat lokal, daerah juga bisa merasakan manfaat dengan peningkatan PAD," papar politisi Demokrat itu. 

 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#KPK #Provinsi NTB #tambang ilegal #PAD (Pendapatan Asli Daerah) #Izin Pertambangan Rakyat