Melalui surat bernomor 400.14/21/PANSEL.KI/X/2025, Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan 15 peserta yang telah dinyatakan lolos tahap wawancara.
Nama-nama tersebut selanjutnya dikirim ke DPRD NTB untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dalam waktu dekat.
Ketua Komisi I DPRD NTB Muhammad Akri menyatakan pihaknya sudah siap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon komisioner.
Meski demikian ia mengaku belum mengecek apakah daftar calon anggota KI sudah masuk atau tidak ke DPRD.
"Kalau sudah masuk tentu nanti pimpinan DPRD akan mendelegasikan ke Komisi I untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Akri, Selasa (4/11).
Berdasarkan hasil seleksi yang dirilis pansel, ada 15 peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Di antaranya Adnan Muksin, Agus Marta Hariyadi, Armansyah Putra, Asraruddin, Damhuji, Damrah, Dwi Arie Santo, Husna Fatayati, Muhtadi Hairi, Sahnam, Sansuri, Suaeb Qury, Tauhid Rifa’i, Umi Farida, dan Yusron Saudi.
"Setelah resmi kami terima dari pansel, Komisi I akan langsung menggelar rapat internal untuk menjadwalkan fit and proper test," jelas Akri.
Ia belum bisa memastikan kapan fit and proper test mulai digelar. Yang pasti, ujar dia, seluruh tahapan di DPRD NTB sudah tuntas pada Desember 2025.
Sehingga memasuki awal tahun 2026 komisioner baru KI hasil seleksi sudah bisa dilantik. "Prinsipnya tahun depan, Komisioner hasil seleksi ini sudah mulai aktif bertugas," ujarnya.
Akri memastikan akan mengedepankan sistem meritokrasi dengan bertumpu pada kemampuan dan kapasitas calon.
Timsel harus menghindari tekanan dengan meloloskan calon merupakan titipan dari pihak tertentu.
"Kami menolak adanya calon titipan. Harus dipastikan nama yang masuk ke DPRD merupakan hasil murni penilaian profesional timsel," pungkas politisi PPP itu.
Ketua Timsel KI NTB Achmad Zihni Rifai menyampaikan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat tim seleksi yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 31 Oktober 2025.
"Keputusan timsel bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat," kata Zihni.
Peserta yang telah dinyatakan lulus tahapan wawancara diberi tugas membuat makalah. Itu harus memuat tentang visi misi sebagai anggota KI, rancangan program kerja, serta menjelaskan pengalaman relevan yang dapat menunjang kinerja.
Peserta yang telah menyerahkan makalah akan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPRD NTB.
"Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyusun makalah berisi visi, misi, program kerja, serta pengalaman yang mendukung kinerja sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi NTB," papar Zihni.
Editor : Siti Aeny Maryam