Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Lotim Tuding TAPD Lalai karena KUA-PPAS RAPBD 2026 Molor

Umar Wirahadi • Minggu, 9 November 2025 | 23:05 WIB

Anggota DPRD Lotim Ahmad Amrullah mengkritik TAPD karena molornya penyerahan dokumen KUA-PPAS rancangan APBD 2026 ke DPRD Lotim.
Anggota DPRD Lotim Ahmad Amrullah mengkritik TAPD karena molornya penyerahan dokumen KUA-PPAS rancangan APBD 2026 ke DPRD Lotim.
LombokPost – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Lombok Timur (Lotim) belum menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.

Hal itu menjadi sorotan tajam anggota DPRD Kabupaten Lotim.

"Keterlambatan ini bukan hanya menunjukkan kelalaian administratif, tetapi juga mencerminkan kegagalan TAPD dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel," kata Anggota DPRD Lotim Ahmad Amrullah melalui keterangan tertulis kepada media, Minggu (9/11). 

Amrullah menyoroti lambannya eksekutif menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS tersebut.

Karena keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS akan berakibat pada molornya pembahasan Rancangan APBD 2026.

"Ini cermin dari lemahnya disiplin perencanaan dan koordinasi di tubuh TAPD," ujar Amrullah. 

Dijelaskan, penyusunan APBD merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah.

Dalam poin huruf (g) disebutkan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus.

Selanjutnya, Rancangan Perda APBD diserahkan paling lambat minggu ke-2 bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 hari kerja per minggu atau paling lambat minggu ke-4 bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 hari kerja per minggu.

"Artinya penyampaian rancangan KUA-PPAS dan RAPBD oleh kepala daerah kepada DPRD memiliki jadwal yang ketat dan tidak bisa diabaikan," jelasnya. 

Penyerahan dokumen KUA-PPAS sangat penting. Karena ini menjadi landasan utama DPRD dalam membahas dan menyepakati arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah.

Dengan demikian, keterlambatan penyampaian KUA-PPAS akan menimbulkan efek domino terhadap seluruh tahapan penyusunan APBD.

Anggota DPRD Lotim menyoroti lambannya penyerahan dokumen KUA-PPAS rancangan APBD 2026 ke DPRD.
Anggota DPRD Lotim menyoroti lambannya penyerahan dokumen KUA-PPAS rancangan APBD 2026 ke DPRD.

"Secara teknis, keterlambatan tersebut menyebabkan molornya pembahasan RAPBD, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan penetapan APBD tepat waktu," paparnya. 

Sesuai dengan aturan Kemendagri, APBD harus sudah disahkan paling lambat 30 November. Jika sampai akhir November dokumen APBD belum disahkan maka daerah akan menerima sanksi administratif sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang, 

"Konsekuensinya sangat besar. Misalnya program strategis, belanja pembangunan, hingga pelayanan publik bisa tertunda. Masyarakat pun menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kelalaian birokrasi ini," tegasnya. 

Dari sisi tata kelola pemerintahan, sambung dia, keterlambatan KUA-PPAS mengindikasikan lemahnya koordinasi antara TAPD dan perangkat daerah lainnya. 

TAPD di bawah koordinasi Sekda seharusnya berfungsi sebagai motor penggerak perencanaan anggaran.

Memastikan bahwa setiap SKPD menyerahkan dokumen perencanaan sesuai jadwal, dan seluruh proses berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. 

"Ketika TAPD gagal melaksanakan tugas tersebut, artinya ada persoalan mendasar pada manajemen internal. Jika ini terus berulang keterlambatan KUA-PPAS adalah bukti nyata TAPD lalai menjalankan amanahnya," pungkas Sekretaris DPC PDIP Lombok Timur itu.

Editor : Siti Aeny Maryam
#TAPD #APBD 2026 #kua ppas #PDIP #DPRD Lombok Timur