LombokPost – Komisi V DPRD NTB sedang mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.
Pembahasan raperda itu sangat penting. Sebab NTB adalah daerah dengan pengirim PMI peringkat empat terbesar di Indonesia.
Sehingga regulasi yang mengatur tentang PMI dinilai urgen. Mulai dari tata kelola pelayanan, perlindungan hingga penempatan PMI di negara tujuan.
"Kami sudah lakukan pembahasan dan mengundang banyak partisipasi masyarakat untuk menyempurnakan regulasi ini," kata Sekretaris Komisi V DPRD NTB Sitti Ari, Jumat (14/11).
Pansus mendorong adanya integrasi pelayanan yang berbasis pada perlindungan dan penempatan PMI asal NTB.
Disampaikan, tidak ada salahnya jika Pemprov NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan studi komparasi ke daerah lain dengan jumlah PMI yang sama-sama besar. Salah satunya ke Pemprov Jatim.
"NTB dan Jawa Timur punya persoalan yang sama terkait banyaknya PMI," ujar Siti Ari.
Diketahui, Provinsi Jatim adalah daerah asal PMI paling banyak di Indonesia. Berdasarkan pusat data dan informasi BP2MI menunjukan jumlah PMI asal Jatim sepanjang 2025 mencapai 70 ribu lebih. Meningkat dari 2024 sebanyak 69 ribu.
Sedangkan NTB menempati urutan keempat terbanyak nasional. "Meski begitu kita kalah dalam tata kelola penanganan PMI dari hulu hingga hingga hilir," imbuhnya.
Pemprov Jatim, contohnya, sudah menyiapkan fasilitas pembinaan berupa peningkatan kapasitas dan kualitas calon tenaga kerja hingga penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Salah satunya dengan tersedianya layanan terpadu dan terintegrasi yang melayani PMI. Namanya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Keberadaan LTSA sangat mendukung pelayanan PMI asal Jawa Timur.
Fasilitas ini meliputi layanan pembuatan ID calon PMI, layanan paspor khusus PMI, hingga layanan konsultan penempatan PMI.
Ketiga fasilitas ini terintegrasi dengan layanan kependudukan serta BPJS Ketenagakerjaan. Antar layanan terkoneksi satu sama.
"Kami juga ingin mendorong Pemprov NTB untuk menyiapkan layanan terpadu ini. Saya kira NTB sangat butuh layanan terintegrasi untuk memudahkan PMI kita," papar Sitti.
Nah, untuk mendirikan layanan terpadu, dibutuhkan ketersediaan anggaran. DPRD belum bisa memastikan apakah memungkinkan ada alokasi anggaran untuk membuat layanan LTSA seperti yang dimiliki oleh Disnakertrans Pemprov Jatim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas Raperda tentang Perlindungan PMI, Didi Sumardi mengatakan sangat terbuka dengan berbagai masukan.
Termasuk program dilakukan oleh daerah lain dalam menangani PMI. Ini untuk memperkuat kualitas regulasi yang saat ini masih dibahas.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PMI sekaligus mengawal administrasi keberangkatan mereka.
DPRD juga berkomitmen menekan angka keberangkatan PMI secara non prosedural alias ilegal. Sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi.
Raperda juga akan mengatur pengawasan ketat sejak proses rekrutmen hingga pemulangan.
"Kami harap raperda ini nanti tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan PMI asal NTB," papar Didi.
Editor : Kimda Farida