Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemendagri Tegur Pemprov NTB karena Terlambat Bahas RAPBD 2026, Begini Respons Legislatif

Umar Wirahadi • Senin, 29 Desember 2025 | 15:34 WIB
DPRD NTB menggelar rapat paripurna penyampaian hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancanagan APBD (RAPBD) NTB 2026, Minggu (28/12).
DPRD NTB menggelar rapat paripurna penyampaian hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancanagan APBD (RAPBD) NTB 2026, Minggu (28/12).

 

LombokPost – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah selesai melakukan evaluasi atas Rancangan APBD (RAPBD) Provinsi NTB 2026.

Dokumen itu sudah dikaji dan menjadi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dalam rapat paripurna yang digelar Minggu (28/12). 

Juru Bicara Banggar DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengakan hasil evaluasi Kemendagri pada prinsipnya menyatakan RAPBD 2026 bisa dilanjutkan.

Tetapi pemprov wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Evaluasi ini untuk memastikan kesesuaian RAPBD dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta keselarasan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah," kata Sambirang Ahmadi. 

Disampaikan, Kemendagri menyoroti ketidaksesuaian sebagian tahapan dan jadwal penyusunan RAPBD 2026.

Khususnya pada proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang tidak sepenuhnya mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan secara nasional. 

Sesuai aturan, kepala daerah dalam hal ini Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Tahapan penyusunan dan pengajuan KUA-PPAS diatur dalam pasal 89, pasal 90, dan pasal 91 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam catatan hasil evaluasi Kemendagri, keterlambatan ini berpotensi menurunkan kualitas perencanaan RAPBD 2026. 

"Ini menjadi catatan penting agar Pemprov NTB ke depan lebih disiplin dalam mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran daerah sesuai ketentuan aturan penyusunan KUA-PPAS," jelas Sambirang. 

Selain itu, Banggar juga memberikan sejumlah catatan kritis. DPRD menekankan perlunya kehati-hatian dan rasionalitas dalam penetapan target pendapatan asli daerah (PAD).

Juru bicara Banggar DPRD NTB mengatakan Kemendagri menyoroti ketidaksesuaian tahapan dan jadwal penyusunan RAPBD 2026, khususnya pembahasan KUA-PPAS.
Juru bicara Banggar DPRD NTB mengatakan Kemendagri menyoroti ketidaksesuaian tahapan dan jadwal penyusunan RAPBD 2026, khususnya pembahasan KUA-PPAS.

Ini harus disesuaikan dengan potensi riel daerah. Yaitu dengan melihat tren hasil realisasi tahun-tahun sebelumnya, serta asumsi makro ekonomi yang terukur.

Ini penting untuk menghindari tekanan fiskal, defisit anggaran, dan potensi tunggakan kewajiban daerah. "Soal penetapan target PAD ini juga masuk dalam bagian dari evaluasi Kemendagri," ujar Sambirang. 

Selain itu, DPRD NTB juga mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

Ini bisa dilakukan melalui perbaikan tata kelola pendapatan, digitalisasi pemungutan, perluasan basis wajib pajak dan objek pajak, serta peningkatan kepatuhan dan pengawasan, sehingga peningkatan pendapatan daerah bisa dicapai secara berkelanjutan.  

 Sedangkan dari sisi, penguatan kualitas belanja daerah, APBD 2026 harus lebih berorientasi pada pemenuhan belanja wajib pusat.

Yaitu mandatory spending, dan standar pelayanan minimal, serta mengurangi belanja yang kurang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.   

Oleh karena itu, dewan kembali memberikan perhatian serius terhadap porsi belanja pegawai yang masih melebihi 30 persen.

Hal ini berpotensi bertentangan dengan semangat undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Sehingga diperlukan pengendalian dan penyesuaian belanja pegawai secara bertahap agar struktur APBD menjadi lebih sehat dan produktif," pungkas politisi PKS itu.

Baca Juga: Ironis, 38 Persen APBD NTB Habis untuk Belanja Pegawai

Lebih jauh, Badan Anggaran juga merekomendasikan evaluasi dan reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara berkelanjutan dan berbasis kinerja.

Pemberian penyertaan modal daerah, contohnya, harus dilakukan secara selektif dan terukur. Harus berorientasi pada manfaat ekonomi nyata dan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

"Jadi basis dalam memberikan pernyataan modal ke BUMD harus jelas. Kinerjanya terukur dan bisa menyumbangkan PAD," ujar Raden Nuna Abriadi, anggota Banggar lainnya. 

 

Editor : Kimda Farida
#DPRD NTB #APBD 2026 #kua ppas #Kemendagri #Pemprov NTB