LombokPost – Fraksi PKS DPR NTB menyoroti dengan tajam kebijakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang melakukan rotasi besar-besaran di awal 2026 ini.
Apalagi dari sejumlah pejabat eselon II yang terdampak, lima di antaranya mengalami demosi. Mereka turun jabatan dari eselon II ke eselon III.
"Kami berharap pemprov bisa secara terbuka menjelaskan apa dasar dari tindakan demosi ini," kata Anggota Fraksi PKS DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Minggu (11/1).
Disampaikan, Gubernur Iqbal melalui OPD terkait perlu menyampaikan secara terbuka ke publik.
Bagaimana indikator serta proses yang melatarbelakangi demosi terhadap lima pejabat eselon II di lingkungan Pemprov NTB tersebut.
"Agar tidak ada yang ditutupi. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan konsistensi reformasi birokrasi di daerah," ujarnya.
Dikatakan, dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola aparatur sipil negara (ASN), demosi jabatan ASN memang dimungkinkan dan sah secara hukum.
Tapi, hal itu hanya bisa dibenarkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat.
Di antaranya harus melalui evaluasi kinerja tertulis. Sehingga hasil kinerja yang bersangkutan jelas dan terdokumentasi. Berikutnya, dilakukan berdasarkan hasil job fit atau assessment kompetensi.
Pemprov atau Pemda juga harus memiliki pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demosi juga bisa dilakukan jika tidak tersedia jabatan setara atau jabatan fungsional, serta terpenuhinya hak ASN untuk memberikan klarifikasi atas kinerjanya.
"Syarat-syarat ini harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk melakukan demosi," papar Sambirang.
Ada beberapa regulasi,l yang mengatur soal demosi. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Serta PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Selain itu, kebijakan ini juga diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022. Ini semua menegaskan pentingnya prinsip merit, objektivitas, dan berbasis kinerja dalam setiap kebijakan kepegawaian.
"Semua regulasi ini menekankan bahwa penurunan jabatan ASN harus objektif, proporsional, terdokumentasi, serta bebas dari intervensi atau tendensi politik. Yang terpenting juga mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN," papar Sambirang.
Ia mengingatkan bahwa indikator dalam melakukan demosi harus dijelaskan secara transparan kepada publik dan ASN yang bersangkutan.
Tanpa indikator yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.
Mulai dari rusaknya sistem meritokrasi, munculnya persepsi subjektivitas dan politisasi jabatan. Serta bisa memicu menurunnya moral birokrasi karena ASN bekerja dalam ketidakpastian.
"Kalau ASN tidak tahu indikator keberhasilan atau kegagalannya, demosi akan dipersepsikan sebagai hukuman tanpa dasar. Ini berbahaya bagi karier ASN dan reformasi birokrasi," tegas Ketua Komisi III DPRD NTB itu.
Bukan hanya itu. Sambirang juga mengingatkan adanya risiko preseden buruk ke depan. Menurutnya, tanpa landasan indikator yang jelas dan terbuka, kebijakan demosi dapat menjadi pola yang berulang pada kepemimpinan berikutnya.
Sehingga dapat berujung pada siklus balas dendam politik dalam birokrasi.
"Oleh karena itu kami minta penjelasan terbuka apa indikator, dasar, serta proses yang melatarbelakangi demosi," pungkas legislator Dapil V (Sumbawa-Sumbawa Barat) itu.
Sementara itu, Fraksi Gerindra mendukung penuh kebijakan rotasi yang dilakukan Gubenur Iqbal.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD NTB Lalu Wirajaya mengatakan mutasi dan demosi yang diambil gubenur dilakukan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi terhadap kinerja ASN selama ini. "Jadi tidak ada unsur politis dalam kebijakan. Ini hanya soal kinerja," kata Wirajaya.
Terkait anggapan PKS yang menyebut belum ada evaluasi tertulis dan pertimbangan BKN, Wirajaya mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan. Ia memastikan Gubernur Iqbal tidak mungkin mengambil kebijakan itu dengan melanggar aturan.
Disampaikan, Biro Hukum Setda NTB sudah memiliki semua regulasi. "Tentu gubernur dan tim tidak ingin mengambil kebijakan yang melanggar regulasi. Dan apabila melanggar regulasi tentu ada konsekuensi yang harus diterima," ujar Wirajaya.
Lebih jauh disampaikan, mutasi dan demosi yang dilakukan merupakan perwujudan dalam menegakkan prinsip meritokrasi. Pengisian jabatan juga dilakukan secara objektif.
Karena itu, ia berharap para ASN di lingkungan Pemprov NTB untuk berpacu menunjukkan kinerja dan loyalitas. Sebab mereka yang berkinerja terbaiklah yang mendapatkan posisi terbaik sesuai dengan kemampuan.
"Harapan kita bersama, para ASN bisa menunjukkan kinerja terbaik ke depan. Termasuk teman-teman ASN yang demosi bisa promosi kembali," imbuh Wirajaya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto mengatakan rotasi pejabat tersebut adalah hak prerogatif gubernur. Mutasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan Iqbal-Dinda.
"Mutasi ini adalah hal yang biasa. Bukan sesuatu yang luar biasa. Ini hak prerogatif kepala daerah," kata Sudirsah.
Disampaikan, gubernur memiliki pertimbangan tertentu dalam menempatkan pejabatnya. Hal itu sudah dikalkulasi sesuai kebutuhan.
Sehingga tugas ASN adalah bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan penempatan tugas saat ini. "Kami minta ASN khususnya kepala-kepala OPD fokus membantu gubernur mendukung dan menyukseskan visi misi beliau," paparnya.
Seperti diketahui, ada lima pejabat yang turun turun eselon dari pejabat eselon II menjadi eselon III. Mereka adalah kepala Biro Perekonomian Setda NTB Najamuddin Amy menjadi kepala Bidang Kelembagaan BKD NTB. Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti menjadi kepala bidang Deposit Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB.
Kemudian Kepala Biro Adpim Setda NTB Khaerul Akbar menjadi Kepala Bidang Budidaya Kesehatan Hewan Disnakeswan NTB. Kepala Biro Organisasi Setda NTB Taufiek Hidayat menjadi kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB.
Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Subhan menjadi kepala bidang di Dinas Sosial dan PPA NTB. (mar)
Editor : Kimda Farida