LombokPost – Sejumlah proyek tahun anggaran 2025 belum tuntas hingga kini. Salah satunya proyek long segment jalan provinsi ruas Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Hingga kini progres pekerjaan baru mencapai sekitar 80 persen.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsudin Madjid mendorong Inspektorat NTB untuk melakukan audit terhadap proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB itu.
"Kami mendorong agar Inspektorat turun melakukan audit atas proyek ini. Capaian progres dengan waktu adendum yang diberikan layak atau tidak," kata Syamsudin, Senin (2/2).
Ia menyoroti molornya proyek konstruksi jalan Lenangguar-Lunyuk. Legislator PKS itu juga mempertanyakan kebijakan perpanjangan kontrak yang diberikan tanpa kejelasan penerapan sanksi denda.
"Saya heran kontrak tersebut langsung diperpanjang. Secara aturan mustinya kan harus ada denda dulu," paparnya.
Menurutnya, meskipun diberikan adendum, kontraktor yang bersangkutan harus dilakukan evaluasi menyeluruh. Bila perlu dilakukan black list terhadap kontraktor asal Aceh itu.
"Kami setuju di-black list saja. Supaya jangan terulang lagi pada kontraktor yang lain," tegas legislator asal Sumbawa itu.
Seperti diketahui, pemprov memutuskan untuk tetap melanjutkan proyek jalan provinsi long segment Lunyuk-Lenangguar, Kabupaten Sumbawa.
Proyek senilai Rp 19 miliar itu mengalami keterlambatan konstruksi di tahun anggaran 2025 dengan progres terakhir mencapai 65 persen.
Disampaikan, kontraktor diberikan adendum hingga 50 hari kerja terhitung sejak 1 Januari lalu.
Pemberian tambahan waktu pekerjaan itu diputuskan dalam rapat evaluasi di kantor Dinas PUPR NTB pada 31 Desember 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Muis Konco menambahkan sejumlah proyek lain juga harus diaudit Inspektorat juga harus mengaudit pembangunan tiga gedung rawat inap RS Manambai Abdulkadir di Sumbawa.
"Meski kontrak proyek ini telah diputus tapi ini penting untuk mengetahui kondisi pekerjaan di lapangan. Kami minta untuk diaudit," ujar Konco.
Editor : Marthadi