LombokPost – DPRD NTB menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua, Senin (30/3). Agendanya adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan didampingi seluruh wakil ketua DPRD. Momen itu dihadiri langsung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri serra jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB.
Dalam rapat tersebut, Gubernur NTB menyampaikan LKPJ Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama tahun pertama masa jabatan periode 2025-2030. Dalam LKPJ 2025 itu memuat setahun capaian kinerja pemerintahan Iqbal-Dinda.
"Bahwa pembangunan daerah yang kami rancang berfokus pada tiga program prioritas. Yaitu pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan pariwisata NTB yang mendunia," jelas Gubernur Iqbal.
Selanjutnya DPRD NTB menindaklanjuti LKPJ 2025 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun di tengah paripurna muncul interupsi yang disampaikan Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah. Ia menolak pembahasan LKPJ 2025 dibahas melalui komisi-komisi.
"Tadi disampaikan oleh pimpinan bahwa LKPJ nanti dibahas komisi. Saya mengusulkan bahwa LKPJ 2025 sebaiknya dibahas oleh pansus (panitia khusus, Red)," kata Maman, sapaan karibnya.
Menurutnya, setiap rapat paripurna di berbagai daerah membentuk pansus untuk membahas LKPJ. Bukan pembahasan oleh komisi. Hal ini, ujar dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nonor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan itu juga dilakukan oleh provinsi lain di Indonesia.
"Bahwa DPRD diberikan kewenangan untuk pengawasan mulai dari perencanaan sampai realisasi. Sehingga seharusnya dibentuk pansus dalam bahas LKPJ Gubernur," cetus politisi PAN itu.
Tapi usulan tersebut tidak didukung oleh fraksi yang lain. Fraksi Gerindra, contohnya tidak setuju pembahasan oleh pansus. "Kami lebih setuju dibahas di komisi. Karena semua anggota akan terlibat dalam pembahasan LKPJ ini," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto.
Setiap komisi, tambah dia, bisa memanggil seluruh OPD sebagai mitra kerja. Mulai dari Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi IV, dan Komisi V DPRD NTB. Anggota komisi bisa menggali dan mendalami setiap persoalan yang mengangkut hasil kerja pemerintah selama tahun 2025.
"Kalau di pansus nanti terbatas anggota yang terlibat. Kalau komisi kan semua anggota terlibat dengan memanggil mitra kerja masing-masing," papar Sudirsah.
Apalagi, sambung dia, pansus tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menolak LKPJ Gubernur. Tapi hanya sebatas memberikan rekomendasi dan catatan untuk perbaikan ke depan.
"Dan yang memberikan rekomendasi adalah lembaga DPRD dengan mengumpulkan rekomendasi dari setiap komisi," pungkas Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB itu.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku tidak mau berdebat soal mekanisme pembahasan LKPJ dalam rapat paripurna. Menurutnya, keputusan untuk membawa pembahasan dalam komisi atau pansus akan disepakati oleh masing-masing fraksi.
"Saya kira kita akan bahas tersendiri di luar paripurna ini. Karena hal ini masuk dalam kewenangan fraksi untuk memutuskan," jelas Isvie.
Sementara itu, usai paripurna pimpinan dan anggota DPRD NTB menggelar halalbihalal. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, serta para kepala OPD dan unsur Forkopimda Provinsi NTB ikut saling bermaafan di ruang rapat paripurna.
Editor : Akbar Sirinawa