Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus PMI Muncul Lagi, DPRD NTB Kebut Raperda Perlindungan PMI 

Umar • Rabu, 20 Mei 2026 | 13:52 WIB
Potret rombongan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB saat pemulangan dari Malaysia beberapa waktu lalu.
Potret rombongan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB saat pemulangan dari Malaysia beberapa waktu lalu.

LombokPost – Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB tidak ada habisnya. Kasus terbaru kisah pilu PMI bernama Ihsan alias Esan, warga Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang hilang selama 19 tahun di Malaysia menjadi potret buram PMI asal Bumi Gora. 

"Tentu kami sangat prihatin dengan kasus ini. Kami komitmen untuk memperjuangkan perlindungan dan peningkatan kualitas PMI asal NTB," kata Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan, Selasa (19/5). 

Saat ini, DPRD sedang menuntaskan Raperda tentang Perlindungan PMI. Pembahasan regulasi itu sangat penting. Apalagi NTB adalah daerah dengan pengirim PMI peringkat empat terbesar di Indonesia. 

Baca Juga: Penantian 19 Tahun Berujung Mukjizat: Esan, PMI Asal Desa Kabul yang Sempat Disangka Korban Kapal Tenggelam Ternyata Masih Hidup

Regulasi ini mengatur tentang sejumlah persoalan. Mulai dari tata kelola pelayanan, perlindungan hingga penempatan PMI di negara tujuan. "Kami sudah lakukan pembahasan dan mengundang banyak partisipasi masyarakat untuk menyempurnakan regulasi ini," ujarnya. 

Pihaknya menegaskan pentingnya menekan praktik pengiriman PMI secara ilegal. Sebab kasus ini terus menimbulkan persoalan.

Berbagai pihak dilibatkan termasuk peran Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) sangat strategis dalam mengawal perusahaan penempatan PMI agar berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: DPRD Bahas Raperda Perlindungan PMI, Wacanakan Koperasi Khusus Pekerja Migran NTB

"Kolaborasi harus diperkuat untuk mencegah keberangkatan secara non prosedural," imbuhnya. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas Raperda tentang Perlindungan PMI, Didi Sumardi mengatakan berkomitmen menekan angka keberangkatan PMI secara non prosedural alias ilegal. Sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi. Raperda juga mengatur pengawasan ketat sejak proses rekrutmen hingga pemulangan.

"Kami harap raperda ini nanti tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan PMI asal NTB," papar Didi.

Baca Juga: Apjati NTB Ingatkan DPRD NTB Cermat Susun Raperda Perlindungan PMI, Diharapkan Libatkan P3MI dalam Penyusunan

Pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan. Agar regulasi yang disusun komprehensif dan aplikatif di masyarakat. Didi menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PMI sekaligus mengawal administrasi keberangkatan mereka.

"Raperda ini bukan hanya dasar hukum, tetapi bentuk keberpihakan pemerintah agar pekerja migran mendapatkan perlindungan yang layak," ujar politisi Golkar itu.

Sekretaris Komisi V DPRD NTB Sitti Ari menambahkan pansus mendorong adanya integrasi pelayanan yang berbasis pada perlindungan dan penempatan PMI asal NTB. Salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Fasilitas ini salah satunya dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. 

Baca Juga: Pansus Raperda Perlindungan PMI Dorong Integrasi Layanan Perlindungan PMI Asal NTB

Fasilitas ini meliputi layanan pembuatan ID calon PMI, layanan paspor khusus PMI, hingga layanan konsultan penempatan PMI. Ketiga fasilitas ini terintegrasi dengan layanan kependudukan serta BPJS Ketenagakerjaan. Antar layanan terkoneksi satu sama.

"Kami mendorong Pemprov NTB untuk membuat layanan terpadu ini. Saya kira NTB sangat butuh dengan layanan terintegrasi untuk melayani kebutuhan PMI kita," papar Sitti.

Nah, untuk mendirikan layanan terpadu, dibutuhkan ketersediaan anggaran. DPRD belum bisa memastikan apakah memungkinkan ada alokasi anggaran untuk membuat layanan LTSA seperti yang dimiliki oleh Disnakertrans Pemprov Jatim.

Baca Juga: Praktik Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal Harus Ditekan, DPRD NTB Sosialisasi Raperda Perlindungan PMI

"Tentu kendala utama adalah anggaran. Kekuatan fiskal kita masih sangat terbatas. Tapi dengan kebaikan masyarakat dan daerah ini harus diupayakan," imbuh politisi PPP itu. (mar/r2) 

 

Editor : Prihadi Zoldic
#DPRD NTB #PMI #PMI ilegal #Raperda #Pemprov NTB