Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Parlemen Dukung Penuh Pembentukan PPS, tapi Pemekaran Daerah Kewenangan Pusat 

Umar • Rabu, 3 Juni 2026 | 13:34 WIB
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan Anggota DPRD NTB Akhdiansyah.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan Anggota DPRD NTB Akhdiansyah.

LombokPost – Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda merespons aksi massa yang memperjuangkan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).

Massa yang tergabung dalam aliansi pembentukan PPS itu menggelar aksi di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Selasa (2/6).

Bahkan massa dilaporkan sempat menutup akses jalan utama menuju Pelabuhan Poto Tano dari arah KSB.

"Silakan boleh melakukan demo dan menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai menutup objek vital. Di mana pun itu," kata Isvie usai rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Utama Gubernur. 

Baca Juga: Pemprov NTB Hormati Tuntutan PPS, Ingatkan Kewenangan Ada di Pemerintah Pusat

Disampaikan, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib. Tidak boleh mengganggu fasilitas publik.

Apalagi sampai menutup objek vital seperti pelabuhan.

Sebab ini akan menghambat mobilitas banyak orang.

Selain itu, penutupan atau blokade pelabuhan juga bisa menghambat perekonomian karena terganggunya jalur distribusi logistik dan kebutuhan pokok dari Sumbawa ke Lombok maupun sebaliknya.

"Setiap warga negara punya hak menyampaikan pandangan, pendapat, dan sikapnya. Tetapi jangan sampai mengganggu stabilitas daerah dengan menutup jalan atau fasilitas publik," imbuhnya. 

Ditegaskan, DPRD NTB sejak awal telah menunjukkan sikap untuk mendukung perjuangan pembentukan PPS. Tapi, proses pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. Bukan Pemprov NTB. 

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Lumpuh Total di Poto Tano, Demo PPS Dibubarkan Paksa

"Saya kira dari awal kami mendukung sepenuhnya untuk pembentukan PPS. Tapi keputusan ini kan di pemerintah pusat. Bukan di Pemprov NTB," ujar Isvie. 

Diketahui, wacana pembentukan PPS memang sudah melalui proses yang panjang. Rencana pembentukan PPP pun sudah sampai ke pemerintah pusat. Yaitu sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode kedua. Bahkan DPR RI kala itu sudah memasukkan PPS dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk disahkan. 

Namun di akhir pemerintahannya tahun 2014, SBY melakukan moratorium pemekaran DOB. Termasuk yang terdampak adalah rencana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Nah, kebijakan nasional moratorium DOB ini belum dicabut sampai saat ini.

Baca Juga: Dede Yusuf Nilai Pembentukan PPS Tak Hanya Soal Kemampuan Fiskal, Tapi Ada Juga Kemampuan Mandiri Setelah Mekar

Jika kran tersebut dibuka, bukan hanya PPS yang terbentuk. Tapi juga beberapa daerah lain seperti yang pernah disuarakan kala itu. Yaitu Kabupaten Lombok Selatan (KLS) dan Kota Samawa Rea.

Dua daerah ini juga santer disuarakan di pemerintah pusat saat itu. "Dan keputusan pemerintah pusat masih diberlakukan moratorium sampai sekarang," pungkas Wakil Ketua DPD I Golkar NTB itu. 

Anggota DPRD NTB Dapil NTB 6 (Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima) Akhdiansyah juga mendukung penuh penyampaian aspirasi oleh aliansi pembentukan PPS.

Tapi masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan dan tata cara aksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Perjuangan aspirasi harus berjalan secara damai dan menjaga ketertiban umum.

"Masyarakat sah menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi paling penting agar penyampaian aspirasi harus kondusif dan sesuai undang-undang," paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Buka Moratorium Pemekaran Daerah

Disampaikan, perjuangan pembentukan PPS memang bukan isu baru. Masyarakat Pulau Sumbawa telah memperjuangkan aspirasi selama bertahun-tahun.

Bahkan aspirasi ini sudah sampai ke tahap yang cukup maju di tingkat pusat. Namun proses itu terhambat setelah pemerintah pusat memberlakukan moratorium pembentukan DOB.  

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah pusat bisa meninjau kembali kebijakan moratorium yang sudah berjalan sekian tahun. Yaitu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat di bawah yang terus berkembang.

"Semoga ada evaluasi dari pemerintah pusat. Dan bisa menimbang dengan matang keinginan masyarakat Pulau Sumbawa untuk mengevaluasi kebijakan moratorium ini," harap politisi PKB itu. (mar/r2)

 

Editor : Kimda Farida
#provinsi pulau sumbawa (PPS) #DPRD NTB #daerah otonom baru #Pemekaran Daerah