Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Respons LHP BPK, DPRD Desak Gubernur Perbaiki Tata Kelola Aset Demi PAD 

Umar • Senin, 8 Juni 2026 | 15:39 WIB
Anggota DPRD NTB Raden Nuna Abriadi (kiri) dan Sambirang Ahmadi (kanan).
Anggota DPRD NTB Raden Nuna Abriadi (kiri) dan Sambirang Ahmadi (kanan).

LombokPost – DPRD NTB mendorong perbaikan tata kelola aset sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Ini merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. 

Meskipun dalam laporannya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi masih ditemukan persoalan akut.

Salah satunya soal lemahnya pemanfaatan aset daerah. Aset mangkrak atau menganggur menjadi temuan BPK karena belum menghasilkan PAD secara optimal.

"Sejumlah aset masih menganggur dan belum memiliki rencana pemanfaatan yang jelas. Karena ini jadi temuan BPK, tentu harus diatensi pemerintah," kata anggota DPRD NTB Raden Nuna Abriadi, Minggu (7/6).

Baca Juga: Inspektorat NTB Percepat Proses Pemeriksaan Sesuai Dengan Rekomendasi LHP BPK

Disampaikan, banyak aset yang belum dimanfatakan untuk mendongkrak PAD. Pihaknya mendorong perbaikan tata kelola aset eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Saat ini aset milik Pemprov NTB itu sudah tidak terikat kontrak dengan pihak mana pun.

"Aset di Gili Trawangan ini salah satu yang terbesar sebagai sumber PAD. Seharusnya ini menjadi momen tepat untuk memperbaiki tata kelola aset agar memberikan manfaat ekonomi signifikan," papar Nuna. 

Belum lagi potensi kerugian PAD dari pengelolaan tiga gili. Yaitu Gili Trawangan, Gili Air, Gili Meno (Gili Tramena).

Diungkapkan, KPK pernah menghitung kerugian daerah karena pengelolaan Gili Tramena yang tidak maksimal.

Nilai kerugian ditaksir tembus sampai Rp 3 triliun. Ini menjadi gambaran bahwa selama ini pengelolaan aset tidak optimal dan merugikan daerah.

Baca Juga: Tak Sekadar WTP: BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola NTB

"Kalau dikelola dengan baik, ini bisa jadi gambaran PAD kita di Gili Tramena saja. Kami berharap Pak Gubernur (Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Pak Sekda baru (Abul Chair, Red) untuk cepat melalukan konsolidasi aset. Apalagi dengan adanya temuan BPK ini," tegas politisi PDIP itu. 

Anggota DPRD NTB lainnya Abdul Rahim mengkritisi lemahnya tata kelola aset daerah. Ia juga menyebut beberapa aset pemprov yang belum bisa dimaksimalkan untuk pendongkrak pendapatan daerah. Seperti Pasar Seni Senggigi, aset lahan eks NTB Convention Center (NCC) seluas 31.963 meter persegi (m2) di Cakranegara, Mataram.

Ada juga aset properti PT Daerah Maju Bersaing (DMB) NTB di Meninting, Lombok Barat, Sembalun, Lombok Timur dan Lombok Tengah. 

"Termasuk aset di beberapa kabupaten lainnya. Saya kira Pak Gubernur melalui Sekda harus segera menertibkan dan mengevaluasi aset aset kita ini. 

Baca Juga: Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Pemprov NTB Perkuat Sistem Pengawasan Internal

Dari asetlah kita mencoba mendapatkan kontribusi tambahan PAD," papar Bram, sapaan karibnya.

Pemprov diminta belajar banyak dari kekalahan gugatan di Mahkamah Agung (MA) atas dua aset. Yaitu Kantor Bawaslu NTB dan bekas Gedung Wanita yang dimenangkan pihak swasta.

"Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga dalam mengelola aset dan kekayaan daerah. Lakukan langkah mitigasi untuk mencegah persoalan hukum atas aset kita," imbuhnya. 

Dorongan DPRD agar pemprov serius menata ulang aset ini menjadi sinyal penting bagi perbaikan tata kelola aset.

Optimalisasi aset daerah diyakini bisa meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.

"Investor perlu kepastian hukum. Jika penataan tidak segera dilakukan, potensi ekonomi ini akan terus terbengkalai," tegas anggota Komisi IV DPRD NTB itu. 

Lahan seluas 31.963 meter persegi (m2) di Jalan Ismail Marzuki, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Mataram, tercatat sebagai aset Pemprov NTB. Aset ini mangkrak setelah menyisakan persoalan hukum. 
Lahan seluas 31.963 meter persegi (m2) di Jalan Ismail Marzuki, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Mataram, tercatat sebagai aset Pemprov NTB. Aset ini mangkrak setelah menyisakan persoalan hukum. 

Anggota DPRD lainnya Sambirang Ahmadi menyampaikan opini WTP yang kembali diraih Pemprov NTB harus diapresiasi.

Namun catatan dan seluruh rekomendasi BPK harus menjadi agenda perbaikan bersama agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat NTB.

"Setiap temuan, baik terkait kelebihan pembayaran, pengelolaan aset maupun pertanggungjawaban dana program, harus ditindaklanjuti secara serius oleh OPD terkait sesuai rekomendasi BPK," tegas Sambirang. 

Laporan LHP BPK tahun anggaran 2025 diharapkan menjadi momentum yang tepat dalam memperkuat koordinasi pemerintahan daerah.

Sekaligus memperbaiki tata kelola birokrasi dan keuangan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Baca Juga: Dukung Inventarisasi Aset, DPRD NTB Dorong Aset Daerah Jadi Mesin PAD

"Nanti DPRD melalui Banggar dan komisi akan melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan BPK ini. Jarus ada langkah penyelesaian serta upaya pencegahan agar tidak terulang di masa mendatang," pungkas politisi PKS itu. (mar/r2)

 

 

Editor : Kimda Farida
#DPRD NTB #LHP BPK #PAD #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #aset daerah