LombokPost – Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah yang dibahas dewan mendapat atensi luas. Regulasi ini ramai menjadi sorotan karena dinilai menjadi celah dalam melegalkan pungutan biaya pendidikan dari masyarakat.
Kekhawatiran ini makin jelas dengan adanya surat penolakan yang masuk ke Komisi V DPRD NTB. "Kami sadari raperda ini mendapat banyak perhatian. Termasuk adanya surat yang masuk terkait penolakan dari kelompok masyarakat," kata Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan, Minggu (21/6).
Disampaikan, surat penolakan itu seperti early warning (peringatan dini) bagi Komisi V yang ditugasi membahas Raperda Sumbangan Dana Pendidikan di Jenjang SMA/SMK. Pihaknya berjanji akan hati-hati membahas raperda itu. "Kami pasti akan mendengarkan semua pandangan secara objektif dan terbuka," ujar Sudiartawan.
Baca Juga: DPRD Klaim Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Bisa Mencegah Pungli
Sikap itu dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder pendidikan. Pihak-pihak terkait akan undang untuk menyampaikan pandangan atas raperda itu. Baik dari kalangan yang pro dan pihak yang kontra. "Termasuk nanti kami undang juga kepala sekolah untuk dimintai pendapat dan masukan secara langsung," tambah Sudiartawan.
Pihaknya memastikan semua pihak yang berkepentingan mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat. Termasuk para kepala sekolah yang terkait langsung dengan persoalan ini di lapangan.
"Sebelum lebih jauh dalam pembahasan, kami ingin memperoleh masukan secara langsung dari kepala sekolah. Karena mereka yang berhubungan langsung dengan pengelolaan lembaga," papar politisi Gerindra itu.
Baca Juga: Pemprov NTB Kebut Raperda Sumbangan Pendidikan, Dijamin Tak Bebani Orang Tua
Sekretaris Komisi V DPRD NTB Sitti Ari menambahkan pihaknya tidak ingin melakukan pembahasan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait. Mulai dari institusi pendidikan, pemerhati dan pakar pendidikan hingga orangtua siswa. Karena itu, forum dengar pendapat akan jadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi pembahasan.
"Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan bagi dalam pembahasan," ujar Sitti Ari.
Terpisah, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengklaim raperda inisiatif DPRD NTB itu justru bertujuan untuk mengatur adanya pengawasan dari publik. Sehingga tidak muncul pungutan liar alias pungli yang memberatkan siswa dari kelompok ekonomi tidak mampu.
Baca Juga: Fraksi PKB Minta SPP di SMA/SMK Negeri Dihapus
"Jadi begini, hakikat dari raperda ini supaya supaya ada pengawasan yang jelas. Juga jangan sampai menimbulkan pungli," kata Isvie.
Disinggung terkait potensi raperda yang melegalkan pungutan, Isvie langsung membantah. Ditegaskan, kehadiran regulasi itu justru untuk mengatur kelompok masyarakat mana saja yang dilarang membayar dan diperbolehkan memberi sumbangan biaya pendidikan. "Karena kemampuan ekonomi masyarakat kan berbeda-beda. Tapi kalau siswa dari keluarga tidak mampu jelas diberi perlindungan untuk tidak boleh membayar," tegas Isvie.
Terkait adanya surat penolakan dari masyarakat, Isvie memastikan penyusunan regulasi akan dilakukan secara hati-hati dan terbuka. Pihaknya akan melibatkan semua kalangan. Mulai dari unsur guru, masyarakat atau wali murid, akademisi, hingga pemerhati dunia pendidikan.
Baca Juga: Rakerwil IKA PMII NTB Soroti IPR hingga Pungutan Biaya Pendidikan SMA/SMK Negeri
Selain itu, Isvie meminta agar Komisi V DPRD NTB yang membahas regulasi itu untuk melakukan sosialisasi secara luas. Pelibatan publik sangat penting agar pembahasan benar-benar diketahui oleh publik. "Saya pastikan ini akan dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas di Komisi V," imbuh politisi Golkar itu. (mar/r2)
Editor : Prihadi Zoldic