Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Ditolak Masyarakat, DPRD Ngotot Lanjutkan Pembahasan 

Umar • Kamis, 25 Juni 2026 | 12:52 WIB
Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan (kiri), Wakil Ketua Komisi V Patompo Adnan (tengah), dan Anggota Komisi V Made Slamet.
Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan (kiri), Wakil Ketua Komisi V Patompo Adnan (tengah), dan Anggota Komisi V Made Slamet.

LombokPost – Komisi V DPRD NTB memastikan pembahasan Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah SMA/SMK tetap berjalan.

Pihaknya tidak khawatir meski muncul surat penolakan dari masyarakat. "Pembahasan raperda tetap lanjut. Semua pihak akan kita undang untuk dibicarakan," kata Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan, Rabu (24/6).

Disampaikan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai kalangan. Pihak-pihak terkait akan undang untuk menyampaikan pandangan atas raperda itu. Baik dari kalangan yang pro maupun pihak yang kontra. 

Baca Juga: Bahas Raperda Sumbangan Dana Pendidikan, DPRD Akui Terima Surat Penolakan 

Meski demikian, pandangan para stakeholder tersebut tidak akan memengaruhi keputusan dewan. Meski ada suara penolakan, Sudiartawan memastikan tidak akan menghentikan pembahasan. "Kalau distop pembahasan tidak akan sampai ke sana. Kita tetap lanjut. Tapi tergantung nanti bagaimana hasil diskusinya," jelas politisi Partai Gerindra itu. 

Ada sejumlah pihak yang akan diundang. Mulai dari institusi pendidikan, kepala sekolah SMA/SMK negeri, pemerhati dan pakar pendidikan hingga orangtua siswa. Forum dengar pendapat akan jadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi pembahasan. 

"Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan bagi dalam pembahasan," pungkas Sudiartawan. 

Baca Juga: Kemendagri Larang Cantumkan Nominal Uang dalam Raperda Sumbangan Dana Pendidikan 

Anggota Komisi V DPRD NTB Made Slamet mengatakan sangat wajar terjadi pro kontra di tengah masyarakat. Sebab, pihaknya belum melakukan sosialisasi dan RDP terkait Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah. "Dinamika itu wajar karena masyarakat belum tahu soal substansi raperda ini," kata Made Slamet. 

Menurutnya, semangat raperda ini justru untuk mencegah terjadinya pungutan liar alias pungli di lingkungan pendidikan. Sebab bagaimana pun sekolah masih membutuhkan tambahan biaya selain dari pemerintah. Nah, termasuk di antaranya sumbangan dari masyarakat atau orang tua siswa. 

"Pendidikan itu masih butuh dana. Sangat tidak cukup dari anggaran pemerintah. Masih membutuhkan bantuan dari luar. Tapi yang kita inginkan adalah partisipasi masyarakat tanpa memberatkan dan paksaan," ungkapnya. 

SuBaca Juga: DPRD Klaim Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Bisa Mencegah Pungli 

DPRD memastikan semua pihak yang berkepentingan mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat. Termasuk para kepala sekolah dan guru yang terkait langsung dengan persoalan di lapangan.

"Sebelum lebih jauh dalam pembahasan, kami ingin memperoleh masukan secara langsung dari kepala sekolah. Karena mereka yang berhubungan langsung dengan pengelolaan lembaga," papar politisi PDI Perjuangan itu. 

Sebelumnya, pemerintah pusat memberi pedoman tegas terkait pembahasan Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan. Ada sejumlah batasan hukum yang harus dicermati dalam pembahasan raperda. 

Di antaranya tidak boleh mencantumkan nominal uang dalam raperda itu. Kedua, tidak boleh ada unsur paksaan kepada masyarakat atau orang tua siswa. Ketiga, tidak memiliki lampiran nominal uang yang harus dibayarkan dan hanya bersifat imbauan saja. 

Baca Juga: DPRD Larang Keras Penahanan Ijazah, Sumbangan Pendidikan Bersifat Sukarela dan Tak Mengikat

"Tentu semua masukan dari Ditjen Otda Kemendagri menjadi bahan penyempurnaan raperda sebelum dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD," jelas Wakil Ketua Komisi V Patompo Adnan. 

Editor : Kimda Farida
#Sumbangan Dana Pendidikan #DPRD NTB #Raperda #Kemendagri #Pungli