Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Miris! 21 Pegawai Honorer KPID NTB yang Dirumahkan Dua Bulan Tak Terima Gaji, DPRD akan Panggil Diskominfotik dan Inspektorat NTB

Umar • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:05 WIB
Kantor KPID NTB di Jalan Majapahit, Kota Mataram, terlihat lengang setelah para pegawai honorer dirumahkan massal sejak Senin lalu (29/6).
Kantor KPID NTB di Jalan Majapahit, Kota Mataram, terlihat lengang setelah para pegawai honorer dirumahkan massal sejak Senin lalu (29/6).

LombokPost – Pemutusan kontrak massal terhadap 21 pegawai honorer di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menyisakan cerita miris. Ternyata mereka belum terima gaji selama dua bulan ini.

Persisnya saat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB mulai mengevaluasi tenaga non ASN di lingkungan KPID untuk ditelaah oleh Inspektorat. 

Kini, mereka hanya bisa menuntut agar haknya segera dibayarkan. "Kami dua bulan tidak gajian. Tentu kami ingin hak-haknya diberikan segera," kata Hendra Dinata salah seorang honorer bidang pemantauan, Rabu (1/7). 

Baca Juga: 21 Pegawai Honorer KPID Dirumahkan, DPRD NTB Buka Pintu Hearing 

Selain gaji dibayarkan, pihaknya juga masih berharap ada kebijakan pemerintah yang berpihak ke mereka. Yaitu para honorer bisa kembali bekerja seperti biasa di KPID NTB. "Karena banyak dari kami yang sudah mengabdi lama. Belasan hingga 20-an tahun, kami berharap bisa aktif lagi," ujarnya. 

Hendra juga mempertanyakan mengapa telaah oleh Inspektorat baru dilakukan sekarang. Tidak dari tahun-tahun ssebelumnya. "Inilah yang membuat teman-teman kecewa. Apalagi dengan kata-kata "dirumahkan". Kami semua sedih dengan kebijakan ini," ungkapnya. 

Disampaikan, dalam bekerja pihaknya memang mengantongi SK KPID. Bukan dari pemprov NTB. Terkait kasus ini, para pegawai honorer berharap bisa mendapatkan perhatian dari DPRD NTB. "Kami siap jika nanti ada hearing dengan DPRD NTB," imbuh pria asal Labuapi, Lombok Barat itu. 

Baca Juga: Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029, Proses Seleksi Tidak Dipungut Biaya

Wakil rakyat sangat memahami kekecewaan para pegawai honorer KPID yang dirumahkan secara massal sejak Senin lalu (29/6). Ketua Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan pemerintahan Mohammad Akri mengatakan segera memanggil pihak-pihak terkait.

Di antaranya Diskominfotik NTB, Inspektorat, dan komisioner KPID NTB. "Kami ingin mendapat kejelasan dari persoalan ini. Mengapa para honorer ini sampai dirumahkan," kata Akri. 

DPRD juga mempertanyakan mengapa kebijakan soal telaah tenaga non ASN di lingkungan Pemprov NTB baru dilakukan saat ini. "Selain soal efisiensi, apakah ada perubahan kebijakan dari kepala dinas (Diskominfotik, Red) saat ini dengan kepala dinas sebelumnya. Tentu nanti semua perlu dijelaskan," ujar Akri. 

Baca Juga: Pedaftaran Calon KPID NTB Resmi Dibuka, Petahana Bisa Langsung Ikuti Fit and Proper Test

Dikatakan, KPID memang lembaga vertikal yang bukan bagian dari OPD Pemprov NTB. Meski demikian, kewenangan anggaran hibah dikelola langsung oleh KPID. Sehingga komisioner KPID punya kewenangan untuk mengelola anggaran. Mulai dari penggajian, hingga pengangkatan pegawai yang dibutuhkan untuk mendukung sistem kerja para komisioner KPID.

"Kalau tidak ada pegawai honorer ini lalu siapa yang melayani komisioner. Tidak mungkin kerja pemantauan dan pengawasan media dilakukan langsung oleh para komisioner KPID," paparnya. 

Sehingga untuk bisa menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai regulasi, komisioner KPID harus dibantu oleh perangkat pegawai. Mulai dari administrasi, pengawasan dan pemantauan media.

Baca Juga: Ahsanul Khalik Jadi Ketua Pansel KPID NTB, Berikut Nama-Nama Anggota Pansel  

Sehingga tanpa keberadaan pegawai yang mengerjakan pekerjaan teknis, ini bisa mengganggu fungsi pengawasan siaran yang menjadi tugas utama lembaga KPID. "Termasuk nanti bagaimana nasib komisioner yang baru tanpa dukungan pegawai bidang teknis. Siapa yang mengisi sebagai pegawai," pungkas politisi PPP itu. 

Anggota Komisi I DPRD NTB Ali Usman Ahim mengatakan pihaknya terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin mengadukan persoalan itu. Khususnya para pegawai honorer yang dirumahkan. DPRD juga menyayangkan jika selama dua bulan para pegawai tidak menerima hak-haknya dalam bekerja. "Kalau ada yang mau hearing untuk mencari solusi atas kasus ini, silakan saja. Kami terbuka," tegas Ali.

Seperti diketahui, pemutusan kontrak itu berawal dari hasil evaluasi Diskominfotik NTB selama dua bulan lalu. Bahwa pemprov mengevaluasi tenaga non ASN di lingkungan KPID. Diskominfo kemudian mengirim surat kepada Inspektorat untuk melakukan telaah.

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota KPID NTB, DPRD Klaim Bebas dari Calon Titipan 

"Sehingga selama hampir dua bulan, Inspektorat menelaah keberadaan 21 tenaga non ASN ini. Ternyata hasil telaah meminta kami untuk menonaktifkan 21 tenaga non ASN," kata Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori. (mar/r2)

 

Editor : Jelo Sangaji
#putus kontrak #pegawai honor #DPRD NTB #Diskominfotik NTB #KPID NTB