LombokPost-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 26 pengaduan terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan penyelenggara pemilu sejak 2020.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dari puluhan aduan itu, dua perkara sudah teregistrasi pada 2026.
Menurut Dewa, pelanggaran yang terbukti dapat berujung sanksi etik. Bentuknya mulai dari peringatan keras terakhir, pemberhentian dari jabatan, hingga pemecatan.
Dewa menjelaskan, pelanggaran dapat dipengaruhi faktor internal dan eksternal. Faktor internal berkaitan dengan relasi yang terjadi di lingkungan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: DKPP Pecat 67 Komisioner KPU dan Bawaslu karena Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
“Secara internal, tentu relasi-relasi yang terjadi, apakah relasi kuasa dalam konteks jabatan, atau relasi-relasi individual di luar ketentuan dan mekanisme kelembagaan,” kata Dewa Raka Sandi kepada wartawan, Rabu (2/7).
Sementara faktor eksternal dinilai beragam. Salah satunya berkaitan dengan lingkungan tempat penyelenggara pemilu menjalankan tugas.
DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi kepada mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik. Ia dipecat dari posisi penyelenggara pemilu pada Juli 2024.
Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk mendekati, menjalin hubungan, serta melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dewa menegaskan, persoalan asusila dan kekerasan seksual masuk dalam kewenangan DKPP. Namun, penanganannya terbatas pada aspek etik.
Editor : Akbar Sirinawa