LombokPost – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono dijadwalkan melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP kabupaten/kota se-NTB hari ini (4/7).
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi Partai Kakbah untuk memperkuat struktur hingga tingkat daerah menjelang tahapan Pemilu 2029.
"Besok (hari ini, Red) kami gelar pelantikan serentak untuk DPW dan semua pengurus DPC di 10 kabupaten/kota," kata Ketua DPW PPP NTB H Muzihir, Jumat (3/7).
Baca Juga: Sah! PPP NTB Serahkan SK 10 DPC, Muzihir: Ini Momen untuk Perkuat Konsolidasi
Kepastian pelantikan diperoleh setelah DPW berkomunikasi dengan Ketua Umum Mardiono dan jajaran pengurus DPP. Sebab pelantikan harus disesuaikan dengan jadwal DPP. Apalagi DPW PPP di sejumlah daerah lain juga sedang menjadwalkan pelantikan yang sama.
"Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Pak Ketua Umum (Mardiono, Red) yang hadir langsung ke Mataram," ujar Muzihir.
Pelantikan serentak DPW dan DPC akan berlangsung di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram. Ini menjadi ajang konsolidasi para kader Partai Kakbah di Bumi Gora. Ini menandai soliditas kader dan kekuatan PPP di NTB. "Pelantikan kami lakukan besar-besaran. Kami akan tunjukkan bahwa PPP adalah partai besar yang kokoh dan solid di NTB," ucapnya.
Baca Juga: Gelar Musancab, PPP Lobar Tuntaskan Pembentukan PAC di 10 Kecamatan
Muzihir menambahkan pelantikan pengurus DPW dan DPC PPP se-NTB menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur partai hingga tingkat daerah. Ia meminta seluruh kader menjaga soliditas dan mengedepankan persatuan demi memperkuat organisasi dalam menjalankan program-program partai.
"Kepengurusan ini telah memiliki legitimasi dan dasar yang kuat di hadapan hukum dan organisasi," tegas politisi yang juga menjabat Ketua Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) NTB itu.
Pelantikan ini dilakukan menyusul dua putusan hukum yang memenangkan kubu Mardiono di tingkat DPP. Pertama, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan penggugat dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT.
Baca Juga: Buntut Penerbitan SK DPW oleh Mardiono, Sekjen PPP Gus Yasin Keluarkan Memo
Putusan itu berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP periode 2025-2030 di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Putusan ini menguatkan kepemimpinan Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP.
Kedua, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan DPP PPP dalam perkara perselisihan internal partai. Dalam putusan perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst, majelis hakim menolak dalil gugatan penggugat dan menerima eksepsi yang diajukan DPP PPP sebagai tergugat. Yaitu terkait dengan keabsahan SK DPW PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jabbar Idris.
Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari menilai putusan PN ini semakin memperkuat legalitas kebijakan organisasi yang ditetapkan DPP PPP. Termasuk terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Umum dan Wasekjen yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.
Baca Juga: Kisruh PPP Makin Panas! Mardiono Disahkan Pemerintah, Romahurmuziy Sebut SK Cacat Hukum
"Alhamdulillah, dua putusan hukum ini (PTUN Jakarta dan PN Jakarta Pusat, Red) makin memperjelas legalitas partai. Bahwa kewenangan penandatanganan dokumen organisasi oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal telah memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan internal partai," kata Ari.
Ia pun mengajak seluruh kader PPP untuk kembali memperkuat soliditas organisasi dan fokus pada agenda konsolidasi politik menuju Pemilu 2029.
"DPW mengajak semua bersatu. Fokus kita adalah mempersiapkan kerja-kerja pemenangan partai di seluruh wilayah Provinsi NTB," jelas Sekretaris Komisi V DPRD NTB itu. (mar/r2)
Editor : Umar