LombokPost – Akademisi dan masyarakat sipil menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD. Mekanisme pemilihan langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah sesuai dengan aspirasi publik.
"Kami tentu menyambut dengan gembira putusan MK ini. Bahwa pemilihan langsung oleh rakyat adalah instrumen penting untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal," kata pengamat politik Universitas Mataran (Unram) Dr Asrin, Kamis (2/7).
Disampaikan, pemilihan langsung merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat. Pilkada langsung memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada warga. Kepala daerah memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh masyarakat. "Pertanggungjawaban kepada publik sangat besar. Bukan kepada elite politik di DPRD," papar Asrin.
Baca Juga: Partai Non Parlemen Sambut Gembira Putusan MK soal Penolakan Pilkada Lewat DPRD
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal berpotensi turun jika pilkada dikembalikan melalui DPRD. Hal itu dikhawatirkan mempersempit ruang keterlibatan publik dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Ia mengakui pilkada langsung masih menghadapi berbagai tantangan. Seperti masih maraknya politik uang, biaya politik mahal hingga polarisasi di tengah masyarakat. Nah, kondisi ini, sambung Asrin, harus diselesaikan melalui perbaikan regulasi. Juga peningkatan pengawasan dan memperkuat peran Bawaslu serta pendidikan politik masyarakat.
"Bukan justru dengan mengubah mekanisme pemilihan lewat DPRD," imbuh pengajar Pascasarjana Unram itu.
Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr Agus menilai putusan MK telah sesuai dengan semangat reformasi, otonomi daerah, dan undang-undang yang berlaku saat ini. "Saya kira putusan MK ini menyelamatkan posisi rakyat sebagai subyek atau pelaku demokrasi," kata Agus.
Disampaikan, tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menggelar pilkada lewat DPRD. Jika melihat perjalanan pilkada sejak tahun 2005 hingga 2024, jelas dia, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Di NTB, misalnya, partisipasi pemilih terbilang tinggi.
Setelah lima periode pilkada langsung, rakyat dan politisi sudah banyak belajar dan semakin dewasa dalam politik. "Rakyat semakin kritis dalam memberikan hak pilihnya, semakin mampu menjadikan pilkada sebagai momentum evaluasi kepemimpinan politik di daerah," kata Agus.
Masing-masing semakin dewasa dalam mengelola perbedaan pilihan. Buktinya, pilkada 2020 sampai 2024 berjalan damai dan menggembirakan. Ini semua menunjukkan kedewasaan politik rakyat sudah mengalami perkembangan yang sangat baik. "Memang pilkada langsung masih perlu perbaikan pada dimensi tata kelola pelaku politik," jelasnya.
Misalnya tentang persyaratan pendidikan calon atau kandidat perlu dinaikkan minimal sarjana. Kemudian sistem rekrutmen kandidat di partai politik masih perlu didemokrasikan secara substantif. "Kewenangan Bawaslu dalam pengawasan politik uang dan netralitas politik ASN juga masih harus diperkuat," tegas mantan komisioner KPU NTB itu.
Terkait dengan alasan pilkada langsung menelan biaya tinggi, Agus menilai kurang tepat. Sebab, baik pilkada langsung maupun pilkada oleh DPRD sama-sama membutuhkan biaya. Tapi biaya politik itu hanya akan berpindah tempat saja. Jika pilkada langsung biaya politiknya pada pemilih. Adapun pilkada oleh DPRD, maka biaya politik terpusat di lembaga legislatif dan partai politik. "Dan justru lebih sulit mengawasi politik uang di DPRD dibandingkan dengan pada pemilih atau masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Akademisi Ragukan Biaya Pilkada oleh DPRD Lebih Murah, Justru Ongkos Politik Bisa Membengkak
Menurutnya, sistem pilkada juga berpengaruh terhadap kebijakan kepala daerah terpilih. Jika kepala daerah dipilih oleh rakyat, maka loyalitasnya kepada rakyat sehingga keputusan dan kebijakan publik yang diproduk kepala daerah akan berbasis pada kebutuhan dan kepentingan publik.
Sebaliknya, jika dipilih oleh DPRD maka kebijakan publik dinilai akan berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan DPRD dan parpol pengusung. "Dalilnya sederhana yaitu loyalitas politik bergantung dari sumber kekuasaan. Jika sumber kekuasaan dari rakyat loyalitas pemimpin politik kepada rakyat, sebaliknya jika sumber kekuasaan dari DPRD maka loyalitas pemimpin politik kepada DPRD. Itu sudah hukum alam politik," pungkasnya.
Sebelumnya, MK secara resmi memutus perkara uji materi terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Baca Juga: Partai Non Parlemen di Provinsi NTB Tolak Usulan Pilkada oleh DPRD
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin lalu (29/6). MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, masyarakat dapat memastikan bahwa proses suksesi kepemimpinan daerah di seluruh wilayah Indonesia tetap menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. (mar/r2)
Editor : Jelo Sangaji