LombokPost – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB tidak ingin masuk dalam perdebatan pro kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pilkada lewat DPRD.
Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang (UU) siap menjalankan apapun norma yang telah ditetapkan dalam regulasi.
"Bawaslu secara lembaga tidak boleh berbicara politis. Kami mengikuti seluruh keputusan dari lembaga negara, termasuk putusan MK," kata Komisioner Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth, Sabtu (4/7).
Disampaikan, jika MK dan UU memutuskan untuk menjalankan pilkada langsung, maka penyelenggara pemilu harus menjalankan norma itu. Tugas dan fungsi Bawaslu akan didesain sesuai dengan regulasi.
"Kami sebagai penyelenggara akan melaksanakan sesuai dengan UU. Tidak akan mungkin keluar dari itu," ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Langsung Hidupkan Demokrasi Lokal, Begini Pandangan Akademisi NTB Pascaputusan MK
Ke depan, sambung dia, Bawaslu akan menyusun tahapan sesuai dengan ketentuan pilkada langsung.
Seluruh peraturan Bawaslu akan disesuaikan dengan peraturan KPU yang mendukung pelaksanaan pilkada melalui pemilihan rakyat.
"Tentu juga akan disesuaikan dengan putusan MK soal pilkada langsung," sambungnya.
Pihaknya sudah berpengalaman dalam melaksanakan pilkada langsung. Salah satu poin penting dalam mendukung keberhasilan pilkada langsung adalah pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Menurut Umar, kewengan Bawaslu perlu diperkuat dalam menangani pelanggaran pemilu atau pilkada.
"Saya kira kewenangan dan fungsi Bawaslu perlu ditambah untuk bisa sampai mengeksekusi putusan," jelasnya.
Baca Juga: Partai Non Parlemen Sambut Gembira Putusan MK soal Penolakan Pilkada Lewat DPRD
Ia memberi contoh dalam pola mengawasi netralitas ASN. Menurutnya, setiap momen pilkada pelanggaran paling masif menyangkut soal netralitas ASN. Sebab banyak ASN terlibat sebagai objek pelanggaran.
"Karena kalau calonnya yang menang sudah pasti dapat promosi. Karena dianggap berjasa. Padahal dalam aturannya seorang ASN memiliki kewajiban untuk bersikap netral," paparnya.
Nah, Bawaslu ingin agar fungsi pengawasan bisa diperkuat. Yaitu keputusan Bawaslu bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas. Prosedurnya, rekomendasi Bawaslu yang berisi bukti pelanggaran dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk langsung dijatuhkan sanksi sebagai efek jera. Bisa berupa peniadaan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat hingga demosi atau penurunan pangkat.
"Harusnya rekomendasi dari Bawaslu ini bisa langsung dieksekusi oleh BKN atau lembaga penegak disiplin ASN yang memberikan sanksi. Jangan sampai BKN lakukan pemeriksaan lagi dari awal. Lalu apa gunanya kami yang sudah lakukan pemeriksaan pelanggaran ASN," cetusnya.
Berdasarkan beberapa kali pengalaman pilkada langsung, sambung dia, ASN adalah kelompok pemilih yang sangat rentan dan mudah digerakkan. Khususnya oleh calon kepala daerah incumbent atau kelompok politik lainnya. Celakanya lagi, ASN banyak bergantung pada momen politik pilkada untuk memperoleh kenaikkan jabatan atau promosi menjadi kepala OPD dan jabatan strategis lainnya.
"Makanya kami minta agar kewenangan pengawasan Bawaslu bisa ditambah. Kalau hanya berhenti pada rekomendasi tanpa tindak lanjut, ya pasti pelanggaran netralitas ASN akan terus terulang," tegas Umar.
Baca Juga: DKPP Pecat 67 Komisioner KPU dan Bawaslu karena Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Selain netralitas ASN, praktek politik uang yang masih marak juga menjadi pekerjaan rumah dalam setiap event politik.
Termasuk pilkada langsung. Praktek kotor dengan membeli suara ke pemilih ini bukan rahasia umum karena merebak dalam setiap pemilu dan pilkada.
"Politik uang itu masih PR besar dalam event pilkada dan pemilu. Ini sekaligus tantangan yang bisa menghancurkan mimpi generasi-generasi muda berkualitas yang ingin ikut berkontestasi tapi minim logistik," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip.
Editor : Kimda Farida