LombokPost – DPRD NTB mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB lebih inovatif dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya melalui potensi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Nilainya mencapai Rp 650 miliar.
"Karena hari ini kita harus kreatif menambah pendapatan di tengah efisiensi anggaran," kata Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya, Minggu (12/7).
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemprov untuk lebih gencar lagi melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas). "Karena DBH ini merupakan hak kita di daerah," ujar Wirajaya.
Baca Juga: Pusat Gelontorkan DBHCHT Rp 312 Milyar, DPRD NTB Dorong Berpihak ke Petani Tembakau
Disampaikan, potensi DBH yang terparkir dalam bentuk kurang bayar itu menjadi hak Pemprov NTB. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 yang menetapkan rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah daerah. Untuk NTB nilainya sekitar Rp 650 miliar.
Ini berasal dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Mineral dan Batubara (Minerba) tahun 2023-2024.
Kondisi keuangan negara saat ini ditengarai menjadi alasan tersendatnya pencairan DBH. DPRD berharap, kurang bayar DBH pemerintah pusat itu bisa turun tahun ini. Dengan begitu bisa dialokasikan menjadi tambahan anggaran dalam belanja APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
Karena Pemprov NTB belum bisa memasukkan angka Rp 650 miliar ke dalam struktur pendapatan daerah di APBD 2026, sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK). "Harapan kami supaya bisa kita belanjakan dalam APBD Perubahan 2026 nanti," jelasnya.
Lebih jauh, DPRD juga mendorong perbaikan tata kelola aset sebagai sumber PAD. Di antaranya melalui appraisal aset daerah.
Sasarannya meliputi semua jenis barang dan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi. Baik aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan maupun aset bergerak seperti kendaraan dinas.
"Appraisal ini penting untuk mengetahui nilai aset daerah secara keseluruhan," sambung Wirajaya.
Selain melakukan appraisal, wakil rakyat juga mendesak bidang aset untuk melakukan digitalisasi aset. Sehingga seluruh aset bisa terpantau secara akurat. Baik jumlah maupun nilai secara ekonomi. Sebab hingga kini pemprov dinilai belum teliti dalam mengelola kekayaan aset. Padahal ini bisa menjadi mesin penghasil PAD.
Baca Juga: Fiskal Daerah Tertekan, DBH Tambang Turun Rp 110 Miliar
"Appraisal dan digitalisasi aset ini sangat vital. Karena berapa banyak aset yang tidak kita ketahui potensinya secara ekonomi," cetus politisi Partai Gerindra itu.
Ketua Komisi III DPRD NTB yang membidangi urusan keuangan Sambirang Ahmadi menyampaikan pemprov belum fokus pada tata kelola aset daerah. Padahal jika aset dikelola dengan maksimal bisa menjadi sumber PAD yang potensial. "Di tengah kondisi fisakal saat ini, sangat disayangkan kalau justru menjadi aset mangkrak," tegas Sambirang.
Diungkapkan, banyak aset yang belum dimanfatakan untuk mendongkrak PAD. Misalnya, ia mendorong perbaikan tata kelola aset eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Saat ini aset milik Pemprov NTB itu sudah tidak terikat kontrak dengan pihak mana pun. "Aset di Gili Trawangan ini salah satu yang terbesar sebagai sumber PAD. Seharusnya ini menjadi momen tepat untuk memperbaiki tata kelola aset agar memberikan manfaat ekonomi signifikan," jelas Sambirang.
Baca Juga: DBH AMNT Anjlok, Pemprov NTB Hanya Kebagian Rp 62 Miliar
Belum lagi potensi kerugian PAD dari pengelolaan tiga gili. Yaitu Gili Trawangan, Gili Air, Gili Meno (Gili Tramena). Diungkapkan, KPK pernah menghitung kerugian daerah karena pengelolaan Gili Tramena yang tidak maksimal. Nilai kerugian ditaksir tembus sampai Rp 3 triliun.
"Ini menjadi gambaran bahwa selama ini pengelolaan aset tidak optimal dan cendrung merugikan daerah," ujarnya.
Sambirang juga mencatat sejumlah aset yang belum dikonversi menjadi pendapatan. Seperti Pasar Seni Senggigi, aset lahan eks NTB Convention Center (NCC) seluas 31.963 meter persegi (m2) di Cakranegara, Mataram.
Ada juga aset properti PT Daerah Maju Bersaing (DMB) NTB di Meninting, Lombok Barat, Sembalun, Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Baca Juga: DPRD NTB Dorong Pengelolaan DBHCHT Tepat Sasaran
Belum lagi banyak aset berupa lahan yang dimiliki Pemprov NTB tersebar di banyak daerah. Seperti di Lombok Barat (Lobar), Lombok Tengah (Loteng), Lombok Timur (Lotim) hingga Pulau Sumbawa seperti di Kabupaten Dompu. Setelah melalui pendataan, aset yang masih menganggur harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Tentu kami berharap Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal, Red) cepat melalukan konsolidasi aset untuk menjadi nilai tambah PAD," tegas politisi PKS itu.
Editor : Kimda Farida