LombokPost – DPRD NTB mendorong pemprov segera menuntaskan semua temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. Sebab pemprov sudah menerima dokumen itu 40 hari lalu sejak laporan pertama kali diterima 5 Juni 2026.
"Waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK 60 hari. Maka kami minta ini segera dituntaskan," kata Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah, Rabu (15/7).
Aturan ini berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kewajiban ini juga dipertegas dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan entitas terkait segera menyampaikan bukti tindak lanjut kepada BPK.
Baca Juga: Respons LHP BPK, DPRD Desak Gubernur Perbaiki Tata Kelola Aset Demi PAD
Maman, sapaan karib Muhammad Aminurlah mengungkapkan, progres tindak lanjut temuan BPK terbilang masih minim. Berdasarkan laporan pemprov baru mencapai 35 persen. Pemerintah memiliki waktu kurang lebih 30 hari lagi untuk menuntaskan temuan tersebut.
"Seluruh OPD harus bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK. DPRD akan mengawal proses penyelesaiannya agar seluruh catatan dapat dituntaskan tepat waktu," tegasnya.
Ia menyoroti sejumlah kelebihan bayar hingga Rp 4,58 miliar pada belanja pemeliharaan jalan provinsi. Temuan itu hingga saat ini belum disetorkan ke kas daerah.
Tidak hanya itu, ditemukan juga masalah pada pengelolaan kas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah. "Tentu temuan ini harus segera ditindaklanjuti. Temuan pemanfaatan BOS, misalnya, bisa menghambat pemanfaatan dana pendidikan secara maksimal," papar Maman.
Anggota DPRD lainnya Raihan Anwar menambahkan penyelesaian temuan BPK tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Tapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini sebagai langkah memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
"Kita apresiasi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, Red) yang berhasil diraih pemprov. Ini capaian positif. Tapi capaian ini harus diikuti dengan komitmen menyelesaikan setiap rekomendasi yang diberikan BPK agar tata kelola pemerintahan semakin baik," tegas Raihan.
Baca Juga: DPRD Soroti Infrastruktur Bermasalah hingga Kelebihan Bayar Rp 11,27 miliar
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu instrumen penting bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah. "Kami di DPRD juga terus mengawal melalui komisi-komisi," jelas politisi Partai NasDem itu.
Temuan LHP BPK
Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Ketua BPK RI Isma Yatun mengungkap sejumlah temuan penting selama tahun anggaran 2025. Ditemukan masalah keuangan pada 15 OPD. Dua di antaranya yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di NTB. Yaitu RSUP NTB dan RSUD Manambai di Sumbawa. Beberapa temuan kelebihan pembayaran juga ditemukan di SMA dan SMK, dan di Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
"Temuan kelebihan belanja barang dan jasa di 15 SKPD, dua BLUD, dan 34 sekolah," kata Isma Yatun saat menghadiri rapat paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026 lalu.
Temuan ini mencakup kelebihan pembayaran belanja, pengelolaan dana pendidikan yang belum tertib, hingga penggunaan langsung pendapatan daerah. Kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga: Inspektorat NTB Percepat Proses Pemeriksaan Sesuai Dengan Rekomendasi LHP BPK
Temuan lainnya muncul pada belanja pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi. BPK RI menemukan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,58 miliar.
BPK RI juga meminta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk segera menginstruksikan kepala lembaga terkait. Mulai dari Direktur RSHL Manambai Abdul Kadir dan Direktur RSUD Provinsi NTB untuk mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,34 miliar ke kas daerah dan Rp 661,62 juta ke kas BLUD.
Sejumlah aset daerah yang menganggur juga menjadi temuan BPK. Aset ini belum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal. Sejumlah aset masih menganggur dan belum memiliki rencana pemanfaatan yang jelas. (mar/r2)
Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Liputan Berita Lombok Post