LombokPost – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat (Lobar) nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ dan tersangka lainnya tidak saja berujung proses hukum. Tapi peristiwa itu juga mengubah konstelasi politik di bumi Patut Patuh Patju.
Saat ini mulai muncul spekulasi politik tentang sosok wakil bupati (Wabup) Lobar berikutnya setelah Nurul Adha naik tahta menjadi bupati menggantikan LAZ. Bahkan sosok wabup berikutnya belum tentu dari kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan partai LAZ sebelum dipecat DPP PAN. Hal ini sangat ditentukan oleh mekanisme dan proses politik di DPRD Lobar.
"Ini tidak mutlak dari kader PAN (sebagai wakil bupati Lobar berikutnya, Red). Sebab dalam UU disebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung," kata Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) UIN Mataram Dr Agus, Minggu (26/7).
Baca Juga: PAN NTB Bantah Ada Aliran Dana dari LAZ, Batal Beri Bantuan Hukum Setelah Dipecat Tidak Hormat
Ketentuan ini, jelas dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota. Atau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam Pasal 173 ayat (4) disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Wali Kota.
Berikutnya, Pasal 176 ayat (1) disebutkan, falam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Baca Juga: Usai Terjaring OTT KPK, PAN Pecat LAZ dari Kader dan Ketua DPW PAN NTB
"Nah, jika merujuk pada dua pasal dalam UU 10 Tahun 2016 ini, maka mekanisme pengusulan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung LAZ dan Nurul Adha pada Pilkada Lobar yang lalu. Sehingga menurut pendapat saya mekanismenya sudah mutandis dan mutantis dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016," jelas Agus.
Dijelaskan, ketika dalam Pilkada 2024 pengusungnya adalah gabungan partai politik, maka semua partai politik yang tergabung sebagai pengusung memiliki hak yang sama. Seperti diketahui, pasangan LAZ-Nurul Adha diusung tiga parpol koalisi. Yaitu PKS, PKB, dan PAN.
"Maka gabungan partai politik ini harus musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Siapa yang akan diusulkan ke DPRD," bebernya.
Lebih jauh dijelaskan, pemilihan oleh DPRD baru bisa dilakukan setelah partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan calon wakil bupati kepada DPRD. Dalam hal ini koalisi partai PKS, PKB dan PAN.
Baca Juga: PAN NTB Tunggu Arahan DPP, Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
"Yang akan jadi diskursus kencang nanti apakah partai atau gabungan partai pengusung ini mengajukan satu nama atau dua nama. Kita tunggua saja bagaimana dinamika di tiga partai itu," pungkas Agus.
Sikap KPU NTB
KPU NTB juga mulai mencermati dinamika yang terjadi di Pemkab Lobar. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Mastur menyampaikan KPU tidak terlibat dalam proses pemilihan pergantian bupati atau wakil bupati di Pemkab Lobar.
"Karena ini tidak seperti PAW (Pergantian Antarwaktu, Red) anggota DPRD yang membutuhkan peran dan keterlibatan KPU," ujar Mastur.
Sejauh ini, sambung Mastur, pihaknya baru melihat berdasarkan pengalaman politik di daerah lain. Bahwa memang ada peran DPRD dalam menentukan sosok kepala daerah berikutnya jika terjadi halangan karena alasan tertentu.
"Kalau melihat kebiasaan di daerah yang lain, proses politiknya itu ada di DPRD. Di sini KPU tidak terlibat sama sekali," ujarnya.
Dijelaskan Mastur, secara normatif proses pergantian kepala daerah juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam pasal 83 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Nah, salah satunya tindak pidana korupsi.
Karena status LAZ masih tersangka KPK, saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan. Sehingga tugas-tugas bupati dijalankan oleh Wakil Bupati Lobar Nurul Adha.
Nah, setelah proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), barulah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan tetap Bupati LAZ dan mengangkat Wakil Bupati Nurul Adha sebagai bupati definitif tanpa melalui DPRD.
"Secara normatif proses ini juga diatur dalam UU Pemda. Maka saya juga berbicara berdasarkan mekanisme dan aturan ini," imbuhnya.
Nah, berikutnya, parpol pengusung akan mengajukan dua nama ke Bupati definitif untuk diteruskan ke DPRD Lobar. DPRD akan memilih salah satu dari dua orang ini melalui proses politik di DPRD. "Bupati definitif meneruskan usulan parpol untuk dipilih oleh DPRD. Di sinilah proses politik akan berlangsung," imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Ingatkan OTT KPK di Lobar Jadi Alarm Keras Tata Kelola Pemerintahan di NTB
Respons DPP PAN
Ketua DPP PAN Muazzim Akbar menyampaikan bahwa keputusan untuk menentukan calon wakil bupati harus melalui kesepakatan. Yaitu kesepakatan partai koalisi pengusung dan Bupati Lobar definitif .
Namun Muazzim memastikan PAN sendiri tidak kekurangan kader untuk menduduki posisi wakil bupati itu.
"Kami di PAN punya banyak kader yang berpengalaman dan berkualitas. Baik di legislatif provinsi dan kabupaten/kota. Tentu kalau PAN diberikan kepercayaan kami akan persiapkan kader terbaik," kata Muazzim.
Disampaikan, selain partai pengusung, keputusan bupati definitif nanti sangat menentukan apakah calon yang disodorkan diterima atau tidak.
"Keputusan bupati juga sangat menentukan, tidak hanya partai koalisi saja, kalau nama yang kita sodorkan ditolak ya kita tidak bisa memaksa," jelas Muazzim.
Baca Juga: Fee Proyek Diduga Dibayar dengan Alphard, Tim OTT KPK Sempat Ikut Nonton Bareng LAZ
Meski demikian, PAN belum memulai untuk membicarakan soal siapa sosok yang akan diajukan untuk menduduki posisi orang nomor dua di Pemkab Lobar. Pihaknya juga belum menggelar pertemuan dengan PKS dan PKB sebagai mitra koalisi dalam Pilkada Lobar 2024.
"Ini masih terlalu dini. Belum ada agenda pembahasan itu di partai koalisi. Karena situasi juga masih belum stabil. Apalagi ini kan belum incracht, sehingga belum bisa kita putuskan siapa nanti di posisi wakil bupati," pungkas anggota DPR RI Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) itu.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan