LombokPost – Partai pengusung mulai melirik kursi wakil bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar) setelah penangkapan Bupati Lobar nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ oleh KPK. Ini menyusul terbukanya peluang bagi partai koalisi untuk bisa menempatkan kadernya sebagai orang nomor dua di lingkungan Pemkab Lobar.
Salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam Pibup Lobar 2024, PKB tergabung dalam koalisi bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung duet LAZ-Nurul Adha. "Kader PKB siap menempati posisi wabup," tegas Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani, Senin (27/7).
Pihaknya akan membicarakan kemungkinan ini bersama parpol koalisi lainnya. Yaitu PKS dan PAN. Sebab keputusan ini harus melalui musyawarah yang melibatkan semua partai pengusung. Nah, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengundang partai-partai koalisi pengusung untuk berbicara lebih lanjut terkait hal itu.
Baca Juga: Kader PAN belum Tentu Jadi Wakil Bupati Lobar, Proses Politik di DPRD Jadi Penentu
"Pertemuan akan dilakukan secepatnya. Sedang menyesuaikan jadwal dengan para pimpinan parpol koalisi," paparnya.
Dengan modal politik yang cukup kuat, Hadrian merasa optimistis kader PKB mampu menduduki kursi Wabup Lobar. Jika dibandingkan PAN yang memiliki empat kursi di DPRD Lobar, kekuatan PKB lebih besar karena memiliki lima kursi di legislatif. Keunggulan jumlah kursi ini diharapkan mampu memengaruhi proses politik di DPRD Lobar. Partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu juga menduduki kursi pimpinan di DPRD Lobar. "Dan perlu diingat bahwa pada saat Pilkada Lobar lalu, PKB adalah pimpinan koalisi saat itu," ungkap Hadrian.
Menurutnya, PKB tidak kekurangan stok kader yang mumpuni untuk menduduki kursi Wabup Lombok Barat. Ia menyebut beberapa figur yang layak. Salah satunya TGH Hardiyatullah. Saat ini dia menjabat wakil ketua DPRD Lobar sekaligus Ketua DPC PKB Lobar.
Baca Juga: Buntut Pemecatan LAZ oleh DPP, PAN NTB Jadwalkan Ulang Agenda Rakerda
Bahkan di media sosial (medsos), mulai bermunculan flyer dukungan terhadap TGH Hardiyatullah untuk menjadi Wakil Bupati Lobar.
"Sejauh ini belum ada pembicaraan di internal. Tapi beliau (TGH Hardiyatullah, Red) termasuk juga yang qualified untuk dimajukan. Termasuk kader yang lain, ada Pak Fauzi, Pak Hamdi (anggota DPRD Lobar, Red) serta Pak Jamhur (anggota DPRD NTB, Red)," jelas anggota DPR RI Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) itu.
Sebelumnya, Ketua DPP PAN Muazzim Akbar menyampaikan bahwa keputusan untuk menentukan calon wakil bupati harus melalui kesepakatan partai koalisi pengusung. Selain itu juga harus melibatkan Bupati Lobar definitif.
Tidak mau kalah dengan PKB, PAN juga siap juga untuk menduduki kursi wakil bupati. Muazzim memastikan partainya tidak kekurangan kader untuk menduduki jabatan tersebut.
"Kami di PAN punya banyak kader yang berpengalaman dan berkualitas. Baik di legislatif provinsi dan kabupaten/kota. Tentu kalau PAN diberikan kepercayaan kami akan persiapkan kader terbaik," papar Muazzim.
Baca Juga: PAN NTB Bantah Ada Aliran Dana dari LAZ, Batal Beri Bantuan Hukum Setelah Dipecat Tidak Hormat
Meski begitu, PAN mengisyaratkan belum akan memulai untuk membicarakan soal siapa sosok yang akan diajukan untuk menduduki posisi orang nomor dua di Pemkab Lobar.
Muazzim mengatakan masih terlalu dini untuk berbicara hal itu. Apalagi LAZ baru berstatus tersangka dan penyidik KPK masih melengkapi barang-barang bukti sebelum diajukan ke pengadilan.
"Saya kira ini masih terlalu dini. Karena situasi juga masih belum stabil. Apalagi ini kan belum incracht, sehingga belum bisa kita putuskan siapa nanti di posisi wakil bupati," pungkas anggota Komisi IX DPR RI itu.
Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) UIN Mataram Dr Agus mengatakan penentuan wabup Lobar berikutnya sangat ditentukan oleh mekanisme dan proses politik di DPRD Lobar.
Ketentuan ini, jelas dia, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota. Atau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Usai Terjaring OTT KPK, PAN Pecat LAZ dari Kader dan Ketua DPW PAN NTB
Dalam Pasal 173 ayat (4) disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Wali Kota.
Berikutnya, Pasal 176 ayat (1) disebutkan, dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. "Nah, jika merujuk pada dua pasal dalam UU 10 Tahun 2016 ini, maka mekanisme pengusulan calon
Bupati dan Wakil Bupati melalui usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung LAZ dan Nurul Adha pada Pilkada Lobar yang lalu," jelas Agus.
Disampaikan, ketika dalam Pilkada 2024 pengusungnya adalah gabungan partai politik, maka semua partai politik yang tergabung sebagai pengusung memiliki hak yang sama.
Seperti diketahui, pasangan LAZ-Nurul Adha diusung PKS, PKB, dan PAN. "Maka gabungan partai politik ini harus musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Siapa yang akan diusulkan ke DPRD," bebernya.
Lebih jauh dijelaskan, pemilihan oleh DPRD baru bisa dilakukan setelah partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan calon wakil bupati kepada DPRD. Dalam hal ini koalisi partai PKS, PKB dan PAN.
"Yang akan jadi diskursus kencang nanti apakah partai atau gabungan partai pengusung ini mengajukan satu nama atau dua nama. Kita tunggua saja bagaimana dinamika di tiga partai itu," pungkas mantan komisioner KPU NTB itu. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan Berita Lombok Post