Kata dia, ruas jalan itu dikenal dengan nama Bencot-Munsun dengan panjang sekitar 3 kilometer. Jalan itu menghubungkan dua desa yakni Desa Pengembur dan Desa Persiapan Keramat Jati.
Status jalan berubah dari jalan desa menjadi jalan kabupaten. Itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 2008 Tahun 2017. “Lebarnya mencapai 5 meter dan sebagian sudah di talut,” ujarnya.
Kedatangan perwakilan warga itu, diterima Ketua Komisi III DPRD Loteng Andi Mardan. Mereka berharap, dewan mengingatkan pemkab membangun ruas jalan yang dimaksud. “Karena kalau musim kemarau seperti sekarang, berdebu dan berbatu,” paparnya.
Sebaliknya, kalau musim hujan berlumpur dan terdapat kubangan air. Kondisi seperti itu cukup membahayakan pengendara. “Kami berharap dikerjakan tahun 2021,” tandas Baharudin.
Ketua Komisi III DPRD Loteng Andi Mardan berjanji, siap memperjuangkan tuntutan warga. Itu bersamaan dengan pengaduan dari warga Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat dan Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya. “Yang terpenting syaratnya terpenuhi. Yakni, lebar jalan minimal 5 meter,” terangnya.
Jika di bawah itu, maka pihaknya memastikan pemkab dan dewan tidak bisa merealisasikannya. Dia mengingatkan, bagi desa-desa lain yang mengadukan hal yang sama, agar memperhatikan syarat tersebut. “Ini sudah ketentuan dari pemerintah pusat,” pungkas Andi. (dss/r5) Editor : Administrator