Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemdes Boleh Pungut Biaya dalam Program PTSL, Ini Kata BPN NTB!

Rury Anjas Andita • Jumat, 18 Februari 2022 | 13:00 WIB
PENANDATANGANAN: Para pejabat rutan dan lapas di Lombok Tengah saat menandatangani pencanangan zona integritas WBK dan WBBM di Rutan Praya, Senin (15/2). (Foto: Dedi/Lombok Post)
PENANDATANGANAN: Para pejabat rutan dan lapas di Lombok Tengah saat menandatangani pencanangan zona integritas WBK dan WBBM di Rutan Praya, Senin (15/2). (Foto: Dedi/Lombok Post)
PRAYA-Pemerintah desa/kelurahan yang menerima program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Lombok Tengah boleh menarik biaya. Namun maksimal Rp 350 ribu per PTSL.

“Jika berani melanggar, maka penjara menunggu. Kurang boleh, lebih tidak boleh. Ingat itu,” pesan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB Slameto Dwi Martono, Kamis (17/2).

Hal itu disampaikannya usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kantor BPN Loteng dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng di kantor Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang. Sekaligus, pengambilan sumpah panitia ajudikasi PTSL.

“Kita tidak saja meminta bantuan kejaksaan. Tapi kepolisian juga,” ujar Slameto di dampingi Kepala Kantor BPN Loteng HL Suhardi.

Dia berharap, lewat MoU itu pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dikatakan, program PTSL sendiri merupakan perintah langsung Presiden RI Joko Widodo. Setiap warga negara yang belum memiliki sertifikat tanah akan difasilitasi.

Di NTB total bidang tanah yang belum tersertifikat sebanyak 560 ribu. Terbanyak di Lombok Timur, Loteng, Lombok Barat, dan Kabupaten Sumbawa.

BPN menargetkan tahun 2024 rampung total. “Yang perlu saya tekankan adalah, aturan pembiayaan PTSL,” kata Kepala Kejari Loteng Fadil Regan di tempat yang sama.

Pemerintah desa tidak boleh menarik biaya melebihi standar yang sudah ada. Jika melanggar, maka itu bagian dari pungutan liar (pungli). Biaya-biaya yang dikeluarkan warga biasanya digunakan untuk membeli meterai, pal atau batas tanah, dan lain sebagainya.

“Kalau ada yang berani memungut Rp 1 juta per sertifikat saja, maka akan berhadapan dengan hukum,” ancam Fadil.

Intinya, program PTSL ini harus tetap sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah. Untuk mengetahuinya, kejari akan melakukan pengawsan, pendampingan dan pembinaan, atau sebagaimana yang tertuang dalam MoU.

“Untuk desa kami ada 1.000 bidang tanah yang mendapatkan bantuan PTSL,” tambah Kepala Desa (Kades) Pagutan Subandi. Itu dari total usulan sebanyak 2.000 bidang tanah.

Dia berharap, ke depan BPN Loteng kembali membantu Desa Pagutan lewat program PTSL. Karena total bidang tanah warga yang belum tersertifikat di Desa Pagutan sendiri sebanyak 3.000 yang tersebar di semua dusun. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#sertifikat tanah #PTSL #bpn