Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Catat, Ini Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Transportasi Udara!

Rury Anjas Andita • Rabu, 14 Juni 2023 | 11:00 WIB
MENUNGGU BOARDING: Puluhan calon penumpang menunggu boarding pesawat di ruang tunggu BIZAM, Kecamatan Pujut, Loteng, Selasa (13/6). (Bandara Lombok for Lombok Post)
MENUNGGU BOARDING: Puluhan calon penumpang menunggu boarding pesawat di ruang tunggu BIZAM, Kecamatan Pujut, Loteng, Selasa (13/6). (Bandara Lombok for Lombok Post)
PRAYA-Kini, pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Meski demikian, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Antara lain, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," ucap General Manager Bandara Lombok Rahmat Adil Indrawan pada wartawan, Selasa (13/6).

PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Lombok pun mulai menerapkan ketentuan terbaru ini. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 9 Juni 2023.

"Bandara Lombok menyambut baik dan siap mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 dengan semangat transisi menuju endemi Covid-19," tambahnya.

Selain itu, sambung Adil, penumpang pesawat juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat di ruang publik. Namun bagi mereka yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Penumpang pesawat, kata dia, juga dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala. Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama-sama.

Dengan adanya pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara ini, pihaknya optimis akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Lombok.

"Sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," pungkas Adil.

Sementara itu, kelonggaran syarat perjalanan bagi pengguna pesawat disambut baik dari politisi Gerindra M Tauhid. Dia yang punya agenda ke Jakarta usai menggelar reses mengaku tidak lagi menunjukkan sertifikat vaksin. "Bahkan saya lihat tidak ada lagi yang pakai masker, walau ada beberapa juga yang masih pakai," tambahnya.

Ketua DPRD Loteng ini optimis, dengan kelonggaran syarat ini berdampak pada pemulihan ekonomi dan pengembangan pariwisata melalui kunjungan wisatawan. Baik di Loteng maupun NTB pada umumnya. (ewi/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Bandara #kemenhub #sertifikat vaksin #pelaku perjalanan