“Sampai Juli 2023 ini, sudah ada 29 kasus yang telah masuk,” kata Ketua Bale Mediasi Lotim H As’ad.
Dari 29 kasus, 20 kasus telah dilakukan mediasi. Dari 20 kasus ada lima kasus yang berhasil didamaikan. As’ad menerangkan, dengan demikian tersisa 9 kasus yang masih dalam proses.
“Kasusnya bermacam-macam. Ada kasus utang piutang, kasus harta warisan dan kasus sengketa lahan. Terbanyak utang piutang berjumlah 12 kasus,” ungkapnya.
Dari 29 kasus yang ada, selain 12 perkara utang piutang warga yang mendominasi, ada juga kasus perkara harta warisan sebanyak delapan kasus dan perkara sengketa lahan sebanyak sembilan kasus. Bale mediasi menjadi alternatif bagi pihak yang memang memiliki iktikad untuk berdamai.
Namun memang tidak banyak yang memilih untuk berdamai di bale mediasi. Sebab ada pihak-pihak yang keras yang tidak ingin berdamai. “Ada juga pihak yang memang punya iktikad baik untuk segera berdamai,” terangnya.
Jumlah kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun menurut As’ad menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan bale mediasi. Terutama untuk dapat menyelesaikan masalah sebelum memilih ke ruang persidangan di pengadilan.
Atas kenaikan tersebut, As’ad mendorong adanya pembentukan bale mediasi di tingkat desa/kelurahan di Lotim. "Ada beberapa bale mediasi tingkat desa sudah kami resmikan. Kami berharap desa-desa yang belum punya untuk membuat bale mediasi, sebagai tempat masyarakat bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi," jelasnya. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita