Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati Loteng Lantik Tujuh Pj Kades dan 115 Anggota BPD

Lestari Dewi • Kamis, 9 November 2023 | 19:35 WIB

Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri (dua kiri) mengambil sumpah dan melantik tujuh penjabat (Pj) kepala desa dan 115 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 desa se-Loteng, Rabu (8/11).
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri (dua kiri) mengambil sumpah dan melantik tujuh penjabat (Pj) kepala desa dan 115 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 desa se-Loteng, Rabu (8/11).
LOMBOKPOST-Bupati Lombok Tengah (Loteng) Lalu Pathul Bahri telah resmi melantik tujuh penjabat (Pj) kepala desa (Kades) dan 115 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 desa se-Loteng, di Ballroom kantor bupati, kemarin (8/11). 

Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 287 tahun 2023 tentang pengesahan pengangkatan penjabat kepala desa pada 7 desa di Loteng. Kemudian, SK Nomor 305 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan anggota BPD pada 15 desa di Loteng.

Bupati Pathul menyampaikan, tujuh Pj kades pada prinsipnya memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa. Antara lain, menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat perangkat desa. 

Kemudian, memfasilitasi pengisian anggota BPD, membentuk pembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya. Serta memfasilitasi pemilihan kades serentak pada jadwal yang ditentukan kemudian. 

Artinya, para pj kades wajib menaati segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk wajib mempedomani peraturan daerah kabupaten Loteng tentang pembentukan desa masing-masing. 

"Harus rajin dan pahami betul isi perda tersebut," ucap Bupati Pathul di sela-sela sambutan, kemarin (8/11). 

Dalam perda ini, sambung bupati, secara detail mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, aset desa, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah desa. Serta tata cara pengangkatan perangkat desa dan lainnya. 

"Ini penting dijalankan dengan sebenar-benarnya, serta harus rajin berkonsultasi dengan camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) bahkan Inspektorat Loteng," papar politisi Gerindra ini. 

Tak kalah penting dalam hal pengelolaan keuangan desa. Pj kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus taat azas. Yakni, transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. 

"Kami tidak ingin mendengar, ke depan ada kepala desa yang terkena masalah hukum dalam pengelolaan anggaran desa," tegas Pathul. 

Dalam menjalankan tugasnya, kades memiliki kewajiban menyampaikan laporan baik kepada bupati, BPD maupun masyarakat. Terpenting, kades harus menjalin harmonisasi dengan BPD. "Ini kunci untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintah desa berjalan dengan baik," timpalnya.

Bupati berharap, pj kades dapat mengembangkan potensi desa, berinovasi dan kreatif. Sehingga mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. Bangun pula kearifan lokal masyarakat desa, seperti gotong royong, pola swadaya dan institusi sosial yang dapat mendukung pembangunan desa. 

"Membangun desa diperlukan keterbukaan pikiran dan mau belajar dari pengalaman orang lain. Jangan gengsi, jangan malu menimba ilmu ke desa lainnya," pungkasnya. 

Adapun rincian tujuh Pj Kades yang dilantik antara lain, Sudiatip Pj Kades Ubung di Kecamatan Jonggat; Zaenal Arifin Pj Kades Bilebante di Kecamatan Pringgarata; Anang Nizamuddin Pj Kades Mantang di Kecamatan Batukliang. 

Kemudian, Tirto Handoyo Pj Kades Aik Berik di Kecamatan Batukliang Utara; Lalu Putrangsa Wijaya Pj Kades Ketara di Kecamatan Pujut; Nawira Pj Kades Ganti di Kecamatan Praya Timur; dan Lalu Yahya Pj Kades Mekarsari di Kecamatan Praya Barat. (ewi) 

 

 

 

Editor : Rury Anjas Andita
#bpd #kepala desa #Pemkab Loteng #penjabat