LOMBOKPOST-Pemkab Lombok Tengah (Loteng) bersama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) fokus pada pengelolaan dan pemanfaatan optimasilasi aset barang milik daerah (BMD).
Kedua belah pihak meneken dua nota kesepahaman MoU tentang Rencana Optimalisasi Aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Loteng dan Bantuan Pos Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Loteng di KEK Mandalika.
Penandatanganan dilakukan pada Rabu (31/1) lalu di Deluxe Room, Sirkuit Internasional Mandalika.
Direktur Utama ITDC Ari Respati yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kesepakatan dan kerjasama ini merupakan wujud tanggung jawab bersama ITDC dan pemkab dalam upaya meningkatkan keamanan, kesejahteraan, dan keberlanjutan di KEK Mandalika.
“Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan dan respons yang efektif terhadap potensi risiko,” katanya, Kamis (1/2).
Ari menjelaskan, ketersediaan pos pemadam kebakaran dan alat penyelamatan menjadi indikator dari stabilitas suatu kawasan.
Kerjasama ini pun didukung dengan bantuan yang diberikan mencakup satu unit armada pemadam kebakaran, yang akan beroperasi selama 24 jam dengan enam personil ahli pemadam kebakaran, setiap harinya.
“Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan di KEK Mandalika,” terangnya.
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri berharap, kerjasama ini berlangsung secara berkelanjutan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan generasi berikutnya di masa mendatang.
“Melalui kerja sama ini, kami harapkan dapat memberikan dampak positif dan melibatkan langkah-langkah hebat ke depan. Bersama-sama, kita mencapai standar keamanan yang tinggi dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan terkendali untuk keberlanjutan KEK Mandalika,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrahman menambahkan, khusus untuk pengelolaan aset berupah tanah diakui masih tahap MoU. Artinya, kedua belah pihak sudah ada kesepahaman terkait pengelolaan aset daerah yang ada di KEK Mandalika.
MoU ini, sambungnya, sebagai payung hukum dalam pengelolaan aset daerah kedepan. Dimana teknis pengelolaan aset daerah dituangkan pada perjanjian kerja sama (PKS) yang segera disusun. “MoU ini baru tahap awal, setelah ini akan ada tahap selanjutnya,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Loteng menyebutkan, pemda memiliki aset berupa tanah seluas sembilan hektare (Ha). Sebagian besar berupa jalan kabupaten, nantinya aset-aset ini akan diserahkan pengelolaan ke ITDC dengan beberapa skema.
“Salah satunya skema sewa, jadi pemda akan menyewakan lahan tersebut ke ITDC untuk kemudian dimanfaatkan oleh ITDC, sebagai tahap awal ada sekitar 14 are lahan pemda yang akan disewakan ke ITDC,” tukasnya. (ewi)
Editor : Kimda Farida