LombokPost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah (Loteng) menyiapkan posko dan pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. Baik secara fisik di halaman kantor dinas maupun dalam jaringan (daring) guna meningkatkan pelayanan.
”Daring dan fisik poskonya kita hadirkan, sampai saat ini belum ada pengaduan THR,” ucap Kepala Disnakertrans Loteng HM Suhartono di ruang kerjanya, kemarin (2/4).
Suhartono mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran dan sosialisasi terkait pembayaran THR kepada para karyawan atau buruh agar dilakukan tepat waktu. ”Paling telat H-7 sebelum lebaran. Kalau bisa sebelum itu, jangan sampai pekerja mengeluh,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pembayaran THR wajib bagi semua perusahaan yang telah terdaftar resmi memiliki izin usaha terlepas bentuk dan besar kecilnya omzet perusahaan. ”THR yang dibayarkan setara dengan gaji selama satu bulan, tapi ada rinciannya lagi sesuai dengan surat edaran,” jelas mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Loteng ini.
Suhartono mengingatkan, perusahaan yang nakal tidak membayarkan THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administrasi. Sehingga untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya gencar mensosialisasikan. ”Tahun lalu ada tujuh laporan pengaduan, semoga tahun ini tidak ada,” ucapnya.
Terpisah, Disnakertrans NTB mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera melakukan pembayaran THR. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, perusahaan wajib membayarkan selambat-lambatnya H-7 lebaran.
”Saya minta kepada perusahaan untuk taat membayar THR dalam bentuk uang, bukan barang apalagi parcel. Jika ada yang memberi (parsel, red) bukan THR itu namanya,” tegas Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi.
Jumlah THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan sebesar satu kali gaji beserta tunjangannya. Namun untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, akan disesuaikan dengan masa kerjanya itu. ”Posko yang dibuka setiap kabupaten/kota tidak hanya untuk aduan saja, tapi juga konsultasi,” tutup dia. (ewi/r11)
Editor : Akbar Sirinawa