LombokPost-Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan barang bukti 813,98 gram sabu hasil Operasi Antik Rinjani 2024 yang digelar sejak tanggal 15 hingga 28 Juni lalu.
Dari total barang bukti berjumlah 814,04 gram disisakan 0,06 gram dan 0,09 gram.
Ini digunakan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan Pengadilan Negeri Praya.
“Sehingga kita hanya musnahkan 813,98 gram,” ucap Wakapolres Loteng Kompol Moh Nasrullah disela-sela pemusnahan barang bukti di Mapolres Loteng, Kamis (15/8).
Dari barang bukti tersebut, kata dia, diamankan dua orang tersangka inisial S usia 37 tahun warga Kecamatan Praya Barat Daya dan HM usia 45 tahun warga Kecamatan Sumbawa Besar yang kebetulan berdomisili di Denpasar, Bali.
“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi. Pertama, depan bandara BIZAM dan kedua disalah satu hotel yang berlokasi di Cakranegara, Kota Mataram,” bebernya.
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejak pengamanan yang dilakukan, hingga kini kepolisian masih lakukan pengembangan apakah akan ada tersangka baru atau tidak.
“Masih kita kembangkan,” singkat Nasrullah.
Mantan Kapolsek Sandubaya ini mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
Guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap para pengendar barang haram tersebut,” ucapnya. (ewi)
Editor : Kimda Farida