LombokPost--Kantor Bea Cukai Mataram mulai turun tangan menyikapi maraknya rokok ilegal yang digunakan pasangan calon (paslon) untuk kepentingan Pilkada serentak 2024.
Peredaran rokok tanpa pita cukai ini dianggap tetap menyalahi aturan walau diberikan secara gratis untuk masyarakat.
”Kami berikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat agar memberikan informasi di mana peredaran itu (saat kampanye, red). Jika banyak menggunakan rokok ilegal sebagai ajang kampanye maka kami telusuri dari mana titik-titik masuknya,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto pada Lombok Post, Kamis (24/10).
Ia menuturkan, peredaran rokok kemasan tanpa cukai tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Termasuk untuk kepentingan hajat Pilkada.
Sebab itu, pihaknya akan bergerak melakukan penelusuran serta penindakan.
”Kami harap para tim paslon, relawan paslon maupun paslon ini mengetahui ketentuan undang-undang cukai terutama rokok ilegal. Kami harapkan mereka tidak gunakan rokok ilegal sebagai sarana kampanyenya,” kata dia.
Adi pun mengimbau, kepada tim paslon maupun relawan paslon agar tetap patuh terhadap aturan cukai rokok.
Ia tegaskan, pihaknya tak segan menindak jika petugas di lapangan menemukan rokok bergambar paslon tanpa pita cukai ataupun membagi-bagikan rokok ilegal pada masyarakat.
”Kalau ditemukan kami panggil tim suksesnya. Itu tugas kami, pemberantasan rokok ilegal secara perundangan ada di Bea Cukai,” tegasnya.
Camat Batukliang Lalu Sudirman mengatakan, Gumi Tatas Tuhu Trasna akan memiliki pabrik olahan atau Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.
Saat ini sedang dikerjakan lanjutan pembangunan tahap ketiga dengan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 4.723.955.258.
Pabrik ini diharapkan segera tuntas pembangunannya guna menekan peredaran rokok ilegal.
Serta membuka peluang usaha baru bagi petani tembakau untuk berwirausaha.
”Sepengetahuan saya nanti ada pelayanan pembuatan izin pita cukai di SIHT, selama ini kalau secara mandiri syaratnya rumit. Semoga ini segera beroperasi,” tutup dia.
Pantauan Lombok Post, penambahan tembok keliling sudah dilakukan di area SIHT Loteng.
Sejumlah bangunan seperti hanggar bea cukai, gedung produksi, kantin dan rumah jaga mulai terbangun di sana.
Pembangunan SIHT ini dilakukan bertahap.
Tahun pertama senilai Rp 2 miliar, tahun kedua sebesar Rp 4 miliar dan tahun ketiga ini sebesar Rp 4,7 miliar. (ewi/r11)
Editor : Kimda Farida