Lombok Post-Lembaga Advokasi Kemasyarakatan (Laskar) NTB pasang badan atas viralnya kasus pernikahan anak viral di Desa Beraim, Praya Tengah, Lombok Tengah.
Mengingat kasus ini sudah dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram ke Kepolisian Resor (Polres) Loteng.
Menurut Direktur Laskar NTB HM Agus Setiawan, laporan Lembaga Perlindungan Anak ke polisi atas kasus pernikahan anak ini adalah bentuk kriminalisasi.
Dia pun menyayangkan masuknya laporan ke kepolisian terlalu cepat tanpa lebih dulu bermusyawarah bertemu dengan pihak keluarga dan pemerintah desa.
“Setelah kami turun dan berkomunikasi dengan pihak keluarga (kedua pengantin, Red), kami menduga (laporan kasus pernikahan anak, Red) ada pihak-pihak yang mengkriminalisasi terhadap syiar agama dan sunnah Baginda Rasulullah SAW (menikahi Aisyah usia 9 tahun, Red) sehingga menjadi refrensi sunnah menikah dalam agama,” kata Agus pada wartawan saat ditemui di kediaman kepala Dusun Petak Daya 1 Syarifudin, Senin (26/5).
Pelaporan ini, kata dia, diduga pula ada kriminalisasi terhadap budaya atau tradisi suku Sasak secara turun temurun.
Tradisi Merarik atau Memaling ini adalah tradisi turun temurun dari nenek moyang.
Adanya pelaporan dan sebagainya adalah upaya pihak-pihak untuk mencari popularitas.
Atas hal inilah Laskar NTB memberikan upaya pendampingan dan perjuangkan langkah pasangan suami istri tersebut.
Dia pun sudah mentelaah kajian hukum, pasangan suami istri ini tidak memiliki niat jahat, tidak ada pihak yang menjadi korban.
“Peristiwa ini banyak manfaatnya, mereka ini menikah, melapor kepada pemerintah desa untuk menghindari perzinaan atau hal-hal tidak diinginkan. Seharusnya pemerintah ikut mendukung, kecuali dalam pernikahan ini ada kekerasan, korban maka saya setuju penerapan pasalnya. Tapi ini kan tidak,” tegas Agus.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram resmi melaporkan kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur ke Kepolisian Resor Lombok Tengah.
Laporan ini muncul setelah video prosesi adat nyongkolan yang memperlihatkan pasangan anak atau di bawah umur viral di media sosial.
“Kami dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi pada wartawan, Sabtu (24/5).
Pasangan yang dilaporkan adalah mempelai wanita inisial YL, 14 tahun dan mempelai pria inisial RN, 16 tahun.
Kkeduanya berasal dari desa berbeda di kabupaten yang sama. Serta pihak-pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut.
“Baik itu orang tua atau penghulu yang menikahkan, intinya yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini,” terangnya.
Menurut Joko, sebenarnya pemerintah desa dari kedua belah pihak sudah berusaha mencegah pernikahan tersebut.
Namun, kedua keluarga tetap bersikeras menikahkan anak-anak mereka.
“Kalau dari informasi awal, kepala desa dan kepala dusun sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini (orang tua pengantin, Red) tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang disoroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya,” ungkap Joko.
Joko menegaskan bahwa upaya pencegahan bukan hanya sekali dilakukan.
“Sudah, makanya tadi sudah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, untuk kemudian mencegah terjadinya perkawinan anak ini,” katanya.
“Bahkan, setelah adanya perkawinan anak, dari aparat desa sudah melarang untuk tidak melakukan nyongkolan,” sambung Joko.
Joko menjelaskan, kejadian pertama terjadi sekitar April 2025, namun sempat berhasil dicegah.
Seminggu kemudian, pasangan ini kembali mencoba kawin lari, yang juga berhasil dilerai.
Namun pada akhirnya, pada minggu ketiga pernikahan tetap terjadi pada Mei 2025.
“April itu sudah ada upaya pernikahan, tetapi saat itu dipisahkan. Kemudian selang satu minggu setelahnya lagi ada upaya pernikahan lagi. Sampai terakhir di bulan Mei ini ada pernikahan,” jelasnya.
Adapun tujuan LPA Kota Mataram melaporkan kasus ini, sambung Joko, sebagai bentuk upaya edukasi kepada masyarakat.
Bahwa pernikahan anak di bawah umur itu bisa dipidana sesuai undang-undang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan adanya laporan dari LPA tersebut.
“Laporan baru masuk. Nanti kami panggil dulu saksi-saksi pihak terkait,” singkatnya. *
Editor : Kimda Farida