Lombok Post-Pasangan pengantin viral di bawah umur angkat bicara.
Kepada wartawan, pengantin pria inisial RN yang berusia 16 tahun ini menceritakan dirinya sudah cinta mati kepada YL usia 14 tahun.
Sehingga dia membawa kabur YL ke Sumbawa. Tujuannya agar mereka tidak dipisahkan atau digagalkan pernikahannya kedua kali.
“Supaya tidak dipisah,” singkat RN pada Lombok Post, Senin (26/5).
Seperti diketahui, viralnya pernikahan anak ini setelah keluarga mempelai sepakat untuk melangsungkan akad nikah hingga pesta pernikahan.
Diketahui, mempelai wanita berinisial YL kelahiran 13 Juli 2011 adalah siswi SMP di bangku kelas 2.
Sedangkan mempelai pria berinisial RN kelahiran 25 Januari 2009 adalah siswa SMK kelas 2 yang putus sekolah.
Keduanya melangsungkan pernikahan di bawah tangan pada Senin 5 Mei 2025. Kemudian melanjutkan pesta nyongkolan secara meriah pada Rabu 21 Mei lalu.
Setelah viral, pasangan ini kini tinggal sementara di rumah pengantin pria di Dusun Petak Daya 1, Desa Beraim, praya Tengah bersama sang nenek mempelai pria.
RN mengaku, sudah mengenal YL sejak dua tahun lalu. Awalnya dia berpacaran dengan kakak YL.
Namun karena sesuatu dan lain hal akhirnya hubungan mereka kandas.
RN akhirnya kepincut dengan paras cantiknya YL. Sehingga jatuh hati dan menjadi kekasih hati.
“Sudah cinta mati saya sama YL,” terangnya.
RN mengaku putus sekolah akibat kenakalan remaja.
Dia pernah berkelahi dengan teman sekolahnya. Bahkan dia sempat dilempari barang oleh petugas keamanan sekolah.
Dalam kesehariannya, RN mengaku bekerja serabutan untuk bisa hidup bersama neneknya.
Mulai dari berjualan tembakau, menjual bawang yang diambil dari Sembalun hingga mencari barang bekas ronsokan menggunakan mobil pikap milik pamannya.
“Pernah sehari paling banyak dapat Rp 500 ribu (penghasilan, Red),” kata RN.
RN juga membantah jika akan meninggalkan YL untuk merantau bekerja.
Dia lebih memilih bekerja di Lombok karena sang istri tidak mau ditinggal lama-lama olehnya.
“Nggak (merantau, red) bekerja di sini saja,” ungkap dia.
Sementara itu, Lembaga Advokasi Kemasyarakatan (Laskar) NTB pasang badan atas viralnya kasus pernikahan anak viral di Desa Beraim, Praya Tengah, Lombok Tengah (Loteng).
Mengingat kasus ini sudah dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ke Kepolisian Resor (Polres) Loteng.
Menurut Direktur Laskar NTB HM Agus Setiawan, laporan LPA ke polisi atas kasus pernikahan anak ini adalah bentuk kriminalisasi.
Dia pun menyayangkan masuknya laporan ke kepolisian terlalu cepat tanpa lebih dulu bermusyawarah bertemu dengan pihak keluarga dan pemerintah desa.
“Setelah kami turun dan berkomunikasi dengan pihak keluarga (kedua pengantin, Red), kami menduga (laporan kasus pernikahan anak, Red) ada pihak-pihak yang mengkriminalisasi terhadap syiar agama dan sunnah Baginda Rasulullah SAW (menikahi Aisyah usia 9 tahun, Red) sehingga menjadi refrensi sunnah menikah dalam agama,” kata Agus pada wartawan saat ditemui di kediaman kepala Dusun Petak Daya 1 Syarifudin, Senin (26/5).
Pelaporan ini, kata dia, diduga pula ada kriminalisasi terhadap budaya atau tradisi suku Sasak secara turun temurun.
Tradisi Merarik atau Memaling ini adalah tradisi turun temurun dari nenek moyang. Adanya pelaporan dan sebagainya adalah upaya pihak-pihak untuk mencari popularitas.
Atas hal inilah Laskar NTB memberikan upaya pendampingan dan perjuangkan langkah pasangan suami istri tersebut.
Dia pun sudah mentelaah kajian hukum, pasangan suami istri ini tidak memiliki niat jahat, tidak ada pihak yang menjadi korban.
“Peristiwa ini banyak manfaatnya, mereka ini menikah, melapor kepada pemerintah desa untuk menghindari perzinaan atau hal-hal tidak diinginkan," kata dia.
"Seharusnya pemerintah ikut mendukung, kecuali dalam pernikahan ini ada kekerasan, korban maka saya setuju penerapan pasalnya. Tapi in ikan tidak,” sambung Agus.
Menyoal beredarnya video pasutri ini berjoget ria saat prosesi Nyongkolan, kata Agus adalah hal wajar sebagai bentuk kebahagiaan pasangan muda ini.
Sehingga video ini pun dilaporkan, Agus mempertanyakan kembali apa yang menjadi motivasi pelapor.
“Kita akan perjuangkan, saya juga sudah meminta pandangan para tokoh agama dan masyarakat dan ini harus diperjuangkan. Kami sesalkan ada pelaporan ini, kapasitas mereka ini apa. Termasuk yang menyebarkan video pertama karena telah mengintimidasi pernikahan RN dan YL,” beber dia.
Terpisah, Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi menambahkan, laporan sudah masuk terkait pernikahan anak di bawah umur pada Sabtu (24/5) lalu.
Kepolisian akan segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan LPA Kota Mataram.
“Kita lakukan pemanggilan dulu ya, belum bisa menentukan siapa-siapa pihak yang terlibat dalam perkawianan tersebut. Insyaallah besok pagi (hari ini, Red),” singkat Brata.**
Editor : Kimda Farida